Tim Penyidik Jampidsus Periksa Saksi ABNA Terkait BTS
JAKARTA, – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap ABNA (Menteri Pemuda dan Olahraga RI) sebagai SAKSI terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi tersebut berlangsung di Gedung Bundar Kantor Kejaksaan Agung RI, Pada Senin (3/07/2023).
“Adapun saksi ABNA diperiksa untuk perkara atas nama Tersangka WP dan Tersangka YUS, terutama terkait dengan aliran dana,” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan rilisnya.
Dikatakan Ketut Sumedana, pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mencari titik terang terkait informasi aliran dana yang diduga diterima oleh saksi ABNA.
Dalam pemeriksaan, Tim Penyidik mengajukan 24 pertanyaan yang dijawab dengan baik dan transparan oleh saksi.
Selanjutnya, informasi yang berkembang di masyarakat akan menjadi bahan masukan bagi Tim Penyidik, dalam rangka mencari kebenaran materiil pada proses pemeriksaan saksi di persidangan.
Usai diperiksa, saksi ABNA membantah telah menerima aliran dana tersebut.
“Saya juga tidak mau berlarut-larut menggalang opini atau apa. Saya juga ingin ini diklarifikasi dengan pernyataan secara resmi. Dan ini terkait tuduhan saya menerima 27 miliar,” Kata ABNA.
Dimana saya tadi sudah menyampaikan, apa yang saya ketahui dan yang saya alami, ini untuk materi lebih detailnya lebih baik pihak yang berwenang yang menjelaskan.
Tapi ini dalam rangka saya memiliki beban moral. Beban moralnya itu adalah hari ini saya dipercaya mendapatkan amanah dari bapak Presiden Jokowi sebagai menteri muda dan juga saya memiliki keluarga.dimana saya harus meluruskan ini semua dan juga mempertanggung jawabkan kepercayaan publik yang sudah diberikan ke saya selama ini