Timpora Kemenkumham Banten Amankan 10 WNA di PIK 2
TANGERANG,–Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Wilayah Kemenkumham Banten berhasil mengamankan sepuluh warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham Banten untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.
“Pada Kamis, 25 Juli 2024 lalu, tim pengawasan orang asing di Wilayah Kemenkumham Banten mengamankan sepuluh orang asing yang berada di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada Kamis (01/08/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa tujuh dari sepuluh WNA tersebut melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Tujuh orang asing yang ditemukan, setelah diperiksa ternyata melanggar ketentuan izin tinggal. Izin mereka sudah berakhir masa berlakunya tetapi masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal,” jelas Uray.
Atas pelanggaran tersebut, ketujuh WNA tersebut akan dikenakan sanksi pendeportasian dan penangkalan. Sementara itu, tiga orang asing lainnya tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan serta izin tinggal mereka saat diperiksa.
Operasi pengamanan ini melibatkan pengawasan gabungan antara Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Polres Kota Tangerang, Kodim 0510/Tigaraksa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Badan Narkotika Nasional, dan perwakilan instansi daerah terkait. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen kuat berbagai lembaga untuk menangani masalah imigrasi dan menjaga keamanan wilayah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, menekankan pentingnya eksistensi Timpora dalam pengawasan orang asing di wilayah Banten. “Eksistensi Timpora sebagaimana yang telah diatur dalam Permenkumham 50 Tahun 2016 haruslah dioptimalkan dalam menjaga kedaulatan negara,” tandasnya.
Pengamanan dan pengawasan orang asing yang dilakukan oleh Timpora Kemenkumham Banten tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum keimigrasian, tetapi juga untuk melindungi kepentingan dan keamanan masyarakat. Kemenkumham Banten akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan keberadaan orang asing di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.