Transparansi Desa Setia Mulya: Tantangan dan Minimnya Sarana Prasarana
Bekasi – Transparansi publik merupakan tanggung jawab setiap badan publik, termasuk tingkat pemerintahan desa. Namun, di Desa Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, minimnya informasi publik menjadi sorotan. Dian Surahman dari DPP LSM Baladaya, saat melakukan pemantauan pada Senin, 16 Desember 2024, mengungkapkan bahwa tidak ditemui papan informasi desa, serta Kepala Desa dan Sekretaris Desa jarang berada di kantor. Hanya dua staf desa yang tampak hadir, sementara ruang kerja staf desa terlihat kurang memadai. Ruang kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga tampak tak terjaga dan kosong, Senini 16/12/2024.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pembangunan di Provinsi Jawa Barat difokuskan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional. Ini mencakup percepatan pembangunan desa yang terpadu untuk mendukung transformasi sosial, budaya, dan ekonomi, dengan penekanan pada tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta pemberdayaan masyarakat desa yang inklusif.
Kabupaten Bekasi menjadi salah satu prioritas dalam koridor pertumbuhan, berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan fokus pada pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Namun, kompleksitas yang dihadapi dalam tata kelola keuangan dan aset desa tidak bisa diabaikan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyoroti efektivitas upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan aset desa dari Tahun Anggaran 2021 hingga Semester I 2023. Laporan tersebut mengungkapkan beberapa permasalahan serius, di antaranya:
- Penguatan Kelembagaan: Kabupaten Bekasi belum sepenuhnya mengoptimalkan penguatan kelembagaan desa. Pembinaan dari pemerintah terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) juga belum memadai, yang berdampak pada perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
- Perencanaan Pembangunan: Perencanaan yang disusun oleh pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun desa, belum selaras dengan perencanaan strategis nasional. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) juga tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
- Pengelolaan Aset Desa: Perencanaan dan pengelolaan aset desa masih kurang memadai, dan dukungan dari pemerintah kabupaten terhadap pengelolaan aset desa juga dianggap belum optimal.
- Pengembangan BUMDes: Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masih terhambat oleh kurangnya regulasi yang mendukung, serta tidak adanya analisis kelayakan usaha yang memadai. Pengelolaan BUMDes oleh pemerintah desa belum dikelola secara profesional.
Dari temuan di atas, Desa Setia Mulya, sebagai salah satu desa di Kabupaten Bekasi, diduga menghadapi masalah serius dalam pengelolaan anggaran desa. Hal ini memicu kekhawatiran akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik di desa tersebut, serta perlunya evaluasi lebih dalam untuk meningkatkan infrastruktur dan sarana prasarana yang ada. Upaya lebih lanjut diperlukan untuk memastikan bahwa kebutuhan masyarakat terpenuhi dan potensi desa dapat dimaksimalkan secara efektif.