Home » Ungkapan Hati Ambo Masse : “Pak Presiden Tolong, Tanah Saya di Jadikan Jalan Umum Tanpa Ganti Rugi Dari Pemkab Maros”

Ungkapan Hati Ambo Masse : “Pak Presiden Tolong, Tanah Saya di Jadikan Jalan Umum Tanpa Ganti Rugi Dari Pemkab Maros”

DiksibersulawesiAmbo Masse kembali menuai sorotan. Tanah yang selama ini ia tempati telah disulap menjadi jalan penghubung. Ironisnya dalam memperjuangkan haknya masih ada saja oknum yang ingin mengambil keuntungan terhadap dirinya yang tidak mengenyam dunia pendidikan dan buta huruf.

Berbagai cara telah ia upayakan agar haknya terbayarkan, kini haji ambo hanya mengharap pertolongan terakhir yakni meminta bantuan ke presiden Prabowo agar dirinya mendapat ganti rugi atas lahannya. Haji ambo sangat mengharapkan bantuan Presiden dan meminta agar semua oknum yang telah merampas haknya di beri ganjaran yang setimpal.

Saat di temui awak media, di sebuah rumah Empang ukuran 5 x 5 di kawasan kuricaddi, desa nisombalia, kabupaten Maros, dengan mata berkaca kaca, haji ambo mengeluarkan unek uneknya kepada beberapa jurnalis media, ia tak tahu lagi mengadu kemana, harapan terakhir adalah kepada presiden,31/01/2025.

Pada pemberitaan sebelumnya, wakil bupati maros, Suhartina Bohari mengunjugi lahan pembangunan jalan penghubung desa kuri caddi ke desa kurri lompo. Suhartina bahkan menjadi fasilitator antara pemilik lahan dengan pemerintah desa nisombalia melalui jalan musyawarah tudang sipulung yang telah dilakukan.

 
Suhartina bahkan memastikan nilai kompensasi yang akan di terima haji Ambo dilakukan sesuai aturan dan transparan dalam pembayaran. “Kami telah berkomitmen untuk memenuhi hak warga yang lahannya digunakan  untuk kelancaran proyek ini. Semuanya dilakukan secara terbuka dan adil,” Ujar suhartina.

Bahkan Suhartina menyampaikan optimisnya bahwa infrastruktur berupa jalan penghubung tersebut akan membawa manfaat besar bagi masyarakat sekitar, baik dari segi mobilitas maupun pengembangan ekonomi. Jalan penghubung sepanjang 900 meter ini diharapkan dapat segera rampung tanpa hambatan setelah proses ganti rugi

Adanya dugaan pembabatan pohon mangrove seluas 6 hektar dengan mesin gergaji sebenarnya tidak dilakukan oleh haji ambo, menurut pihak keluarga haji ambo terjadinya pembabatan dilakukan oleh orang orang yang merupakan suruhan oknum kepala desa nisombalia, kabupaten Maros. H ambo masse sebagai pemilik lahan sempat mendatangi para pekerja yang sedang melakukan pemotongan mangrove jenis api apitersebut dengan menanyakan alasan dan siapa yang menyuruh melakukan, alhasil haji ambo masse hanya mendapatkan jawaban dari beberapa pekerja tersebut ” saya hanya diperintahkan kepala desa,dengan alasan akan di buat jalan,” Ujar haji ambo masse.

Kantor Dinas Lingkungan Hidup sendiri telah memastikan lahan tersebut bukan bagian dari hutan mangrove sebagaimana tuduhan, sesuai surat dari Kementerian Lingkungan Hidup bernomor registrasi : S58/BPHTL.VII/PPKH/PLA.2/1/2024 yang menyatakan bahwa titik koordinat lahan tersebut berada di luar kawasan hutan dan masuk dalam Area Penggunaan Lain.

Sebelumnya Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, Dr. Murad Abdullah, mengonfirmasi keabsahan lahan Haji Ambo sebagai pemilik sah berdasarkan dokumen NBP: 28939/2024. Mengenai status lahan kepala kantor BPN Maros bisa melanjutkan proses permohonan Haji Ambo, apabila telah menyelesaikan prosesdur dari beberapa instansi terkait dan menyelasaikan dulu persoalan laporan kepolisian