Usulkan Tenaga PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Pemkab Pandeglang

Sebagaimana diketahui, hal ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 tahun 2025 sebagai solusi kejelasan status kepegawaian tenaga honorer.
Pemkab Pandeglang Bakal Pasang Tapping Box di Hotel dan Restoran, Cegah Kekurangan Bayar Pajak
Awal 2025, Bapenda Pandeglang Optimalkan Potensi Pajak Daerah
Honorer Tak Perlu Risau, Pemkot Serang Jamin Bakal Angkat PPPK Penuh Waktu dengan Syarat Ini
164 Pegawai ASN di Pemkot Serang Ajukan Pensiun
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Didin Fahrudin mengungkapkan, tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu. Nantinya, mereka tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai jaminan status kepegawaian, paparnya.
“Didin mengatakan Tenaga honorer yang tidak lulus tetap diangkat menjadi PPPK. Bagi yang lulus seleksi, akan diangkat penuh waktu. Sedangkan sisanya menjadi PPPK paruh waktu, yang bertahap bisa diusulkan menjadi penuh waktu sesuai formasi yang ada,” pada Sabtu (25/01/2025).
Ia mengatakan, pengangkatan PPPK disesuaikan dengan kebutuhan formasi di daerah dan kemampuan keuangan daerah, tuturnya.
“Nanti akan menyesuaikan formasi yang dibutuhkan di daerah dan anggaran yang tersedia”, ujarnya.
Selain itu, Didin menjelaskan, ASN yang meninggal dunia, pensiun, atau mengundurkan diri bisa membuka peluang formasi baru untuk pengangkatan PPPK, ungkapnya.
“Rata-rata ada 500 ASN yang pensiun setiap tahun. Jumlah ini bisa diusulkan sebagai kuota formasi ke pemerintah pusat. Formasi ini akan kami bahas bersama legislatif dan eksekutif”, jelasnya.
Saat ini, lanjut Didin, masih terdapat 23 formasi kosong dari tahap pertama seleksi PPPK yang belum terisi, infonya.
“Formasi kosong ini bisa diisi pada tahap kedua atau berikutnya jika kuota tersedia”, imbuhnya.
Di sisi lain, pihaknya meminta pemerintah pusat menambah anggaran belanja pegawai untuk memenuhi kebutuhan formasi tenaga PPPK di daerah.
Menurut Didin, berdasarkan data yang diperolehnya dari total 5.727 tenaga honorer yang tercatat dalam database, sebanyak 4.848 mengikuti tes seleksi PPPK tahap pertama. Namun, hanya sebagian yang lulus, sementara sisanya, sekitar 4.200 orang, direncanakan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
“Yang akan direncanakan menjadi PPPK paruh waktu adalah mereka yang tidak lulus tes tahap pertama, dikurangi 479 orang. Namun, kami masih menunggu hasil seleksi tahap kedua, yang diperkirakan diumumkan sekitar Juni-Juli”, katanya.
Didin menjelaskan, tenaga honorer yang masuk dalam database BKN dan telah mengikuti tes tahap pertama akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu setelah tahap kedua selesai. Namun, untuk proses ini, pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi data di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sambungnya.
“Kami akan cek data mereka, termasuk berita acara yang menyatakan pegawai tersebut terus aktif bekerja. Jika sudah tidak aktif atau berhenti sejak masuk database pada 2022, mereka tidak diperbolehkan ikut tes kembali dan harus mengundurkan diri”, tandasnya.