Warga Desa Buni Bakti Kecam Penjualan Tanah Pengairan oleh Oknum Pegawai Desa, Minta Tindakan Tegas
BEKASI – Kontroversi muncul di Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan penjualan tanah pengairan oleh oknum pegawai desa. Kasus ini menarik perhatian masyarakat setelah sejumlah warga mengungkapkan keprihatinan mengenai aktivitas pengurugan lahan yang diduga dilakukan tanpa izin dan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, Jumat 27/12/2024.
Informasi yang beredar mengindikasikan bahwa lahan yang seharusnya digunakan untuk irigasi pertanian telah dijual kepada pihak tertentu tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari masyarakat setempat. Tindakan ini dianggap merugikan petani dan berpotensi merusak ekosistem di wilayah tersebut.
Warga setempat telah mendesak Kepala Desa untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam dugaan praktik ilegal ini. “Kami menuntut transparansi dan langkah konkrit dari pemerintah desa untuk menangani masalah ini. Lahan pengairan adalah aset vital bagi kesejahteraan kami, bukan untuk diperjualbelikan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sampai saat ini, Kepala Desa Buni Bakti belum memberikan keterangan resmi mengenai insiden ini. Namun, desakan dari warga semakin meningkat agar pihak desa segera menanggapi dan menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa, serta menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas bagi mereka yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
Perlu diketahui bahwa lahan pengairan yang dipermasalahkan memiliki luas sekitar 320 meter persegi.