Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan DAM (Daerah Aliran Sungai) Kali Bentak. Tersangka baru ini berinisial AMZ, yang merupakan anggota Tim TP2ID (Tim Percepatan Pembangunan dan Investasi Daerah).
Menurut Kasi Pidsus Kejari Blitar, I Gede Willy Pramana, AMZ diduga tidak hanya berperan dalam mengkondisikan proyek tersebut, tetapi juga menerima aliran dana hasil korupsi dan memperkaya terdakwa sebelumnya yang berinisial MM.
“Dalam hal ini, tersangka AMZ turut serta dalam pengkondisian proyek. Selain itu, tersangka juga memperkaya terdakwa MM. Aliran dana yang diterima oleh MM adalah sebesar Rp 1,1 miliar,” ujar I Gede Willy Pramana.
“Penetapan AMZ sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: SP. Tap-400/M.5.48/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025. Setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Kamis, 25 September 2025, AMZ langsung ditahan di Lapas Kelas II B Blitar untuk 20 hari ke depan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-10/M.5.48/Fd.2/09/2025,” terangnya.
