I. Pendahuluan  
Pedoman Pemberitaan Media Diksiber ini disusun sebagai panduan bagi para jurnalis dan seluruh pihak terkait dalam proses pemberitaan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh informasi yang diterbitkan memenuhi standar profesionalisme, etika jurnalistik, serta hukum yang berlaku di Indonesia.  

II. Prinsip Dasar  

  1. Kebenaran dan Akurasi  
    Berita harus berdasarkan fakta yang diverifikasi dengan benar, serta mengutamakan sumber informasi yang kredibel dan terpercaya.  
  2. Keseimbangan dan Adil  
    Memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangannya. Dan tidak memihak atau menyudutkan pihak tertentu tanpa dasar yang jelas.  
  3. Independensi  
    Tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun, termasuk sponsor, pemilik media, atau kepentingan politik. Dan menghindari konflik kepentingan dalam setiap pemberitaan.  
  4. Etika dan Kepatutan  
    Menjunjung tinggi norma sosial dan etika yang berlaku di masyarakat, serta menghindari penggunaan bahasa yang tidak pantas, provokatif, atau diskriminatif.  

III. Prosedur Pemberitaan  

  1. Pengumpulan Informasi  
    Jurnalis wajib mencari informasi dari sumber yang jelas, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.  
    Begitu juga wajib mencari konfirmasi dari narasumber terkait sebelum menyajikan informasi.  
  2. Verifikasi Fakta  
    Semua informasi harus diverifikasi sebelum diterbitkan guna memastikan akurasi untuk menghindari penyebaran hoaks atau informasi yang belum terkonfirmasi.  
  3. Penyajian Berita  
    Berita harus disajikan secara jernih, lugas, dan mudah dipahami, dalam menjaga bahasa yang netral tanpa memuat opini pribadi reporter.  
  4. Hak Jawab dan Koreksi  
    Memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Dan bersegera melakukan koreksi atas kesalahan dalam pemberitaan dengan transparansi.  

IV. Larangan dalam Pemberitaan  

  1. Menyebarkan informasi palsu, fitnah, atau kabar bohong.  
  2. Menggunakan konten yang melanggar hak cipta tanpa izin.  
  3. Memuat konten yang bersifat diskriminatif terhadap suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).  
  4. Menyiarkan konten yang dapat memicu konflik atau kerusuhan sosial.  

V. Pedoman Khusus  

  1. Berita Anak dan Perempuan  
    Menghormati privasi anak dan perempuan, terutama dalam kasus kekerasan atau kejahatan seksual.  
    Selain itu tidak mempublikasikan identitas korban tanpa persetujuan.  
  2. Berita Bencana dan Konflik  
    Menyajikan informasi yang informatif tanpa menimbulkan kepanikan dan menghindari eksploitasi korban atau keluarga korban.  
  3. Berita Politik  
    Berita politik harus netral dan berimbang tanpa memihak pada partai atau kandidat tertentu. Dan tidak menyebarkan propaganda atau berita palsu yang mempengaruhi opini publik secara negatif.  

VI. Penegakan dan Pengawasan  

  1. Tim Pengawas  
    Dibentuk Tim Pengawas Internal yang bertugas untuk mengawasi penerapan pedoman pemberitaan, guna melakukan evaluasi rutin terhadap konten yang diterbitkan.  
  2. Sanksi  
    Pelanggaran terhadap pedoman ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan, mulai dari teguran, pencabutan berita, hingga pemutusan hubungan kerja. Jika pelanggaran melibatkan unsur pidana, akan diteruskan ke pihak berwajib. Namun jika sengketa Pers harus melaporkan ke DewanPers.

VII. Penutup  
Pedoman ini diharapkan menjadi panduan utama bagi jurnalis Diksiber dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Dengan mematuhi pedoman ini, media Diksiber dapat menjalankan fungsinya sebagai penyedia informasi yang dapat dipercaya, mendidik, dan memajukan masyarakat.  

Pimpinan Redaksi Media Diksiber