Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan himbauan resmi terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, SLB hingga perguruan tinggi negeri dan swasta.

Melalui surat bernomor 338/12640/DISDIK tertanggal 31 Agustus 2025, Pemprov Sulsel meminta agar seluruh proses pembelajaran dilaksanakan secara daring mulai 1 hingga 4 September 2025. Kebijakan ini diambil menyusul maraknya aksi demonstrasi yang terjadi belakangan ini, sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan suasana yang kondusif di wilayah Sulsel.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, yang menandatangani himbauan tersebut menyampaikan bahwa pimpinan perguruan tinggi maupun kepala satuan pendidikan diminta tetap melakukan pemantauan terhadap jalannya pembelajaran daring, sekaligus memastikan keamanan lingkungan kampus maupun sekolah tetap terjaga.

“Pembelajaran daring ini sifatnya hanya sementara, sampai kondisi di lapangan benar-benar kondusif. Informasi lebih lanjut akan disampaikan sesuai perkembangan situasi,” tulisnya dalam himbauan itu.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses belajar tetap berjalan tanpa mengganggu stabilitas keamanan daerah.