LABUHANBATU — Dewan Pimpinan Daerah Tim Investigasi Tindak Pidana Korupsi Indonesia (DPD Tipikor Indonesia) Kabupaten Labuhanbatu menyoroti lambannya proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka tahun 2022–2024 yang ditangani Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Ketua DPD Tipikor Indonesia Labuhanbatu, Dariter Ritonga, menilai perkembangan penanganan perkara tersebut berjalan lambat meski statusnya telah naik ke tahap penyidikan sejak 2 Januari 2026.

Menurut Dariter, hingga kini belum ada penetapan tersangka, padahal proses pemeriksaan saksi telah berlangsung hampir dua bulan.

“Kami melihat proses pemeriksaan saksi sangat lambat. Sudah hampir dua bulan sejak penyidikan dimulai, tetapi belum ada penetapan tersangka,” ujar Dariter Ritonga saat dimintai tanggapan di ruang kerjanya, Selasa (10/2/2026).

Ia mengungkapkan, dari total 70 orang saksi yang dipanggil penyidik, baru 53 orang yang telah memberikan keterangan. Sementara 17 saksi lainnya diketahui belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kondisi tersebut, kata Dariter, menimbulkan tanda tanya publik terkait perkembangan kasus yang diduga melibatkan sejumlah pihak penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

“Kami mempertanyakan kejelasan 17 saksi yang belum diperiksa. Apakah masih dalam pencarian atau memang belum dipanggil kembali. Hal ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” katanya.

DPD Tipikor Indonesia juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang baru untuk lebih serius mendalami kasus tersebut secara independen dan transparan.

Dariter menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum dugaan korupsi dana hibah Pramuka yang disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2024 dengan nilai anggaran mencapai miliaran rupiah.

“Kami akan terus memantau dan menelusuri perkembangan kasus ini sampai ada penetapan tersangka agar perkara ini menjadi terang benderang,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diterima awak media dari Call Center Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, penyidikan kasus dana hibah Pramuka masih terus berjalan.

“Kasus Dana Hibah Pramuka Labuhanbatu sampai saat ini masih dalam proses,” demikian keterangan yang disampaikan pihak kejaksaan.

Hingga Selasa (10/3/2026), Kejaksaan Negeri Labuhanbatu belum mengumumkan adanya tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka Kabupaten Labuhanbatu tersebut.