KARAWANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita 12 bidang tanah, tiga unit mobil, dan uang Rp829,55 juta dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada PT Bumi Arta Sedayu (BAS). Perkara yang berkaitan dengan penyaluran kredit periode 2021–2024 itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp237 miliar.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengamankan barang bukti dan menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara. Kasus ini turut menyeret tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas tiga orang dari unsur pejabat bank dan empat orang dari pihak PT BAS.

Sebanyak 12 bidang tanah yang disita berlokasi di Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Total luasnya mencapai 9.645 meter persegi dengan nilai taksiran sekitar Rp9,94 miliar.

Penyitaan tanah itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-3007A/M.2.26/Fd.2/08/2026 tertanggal 3 September 2026, juncto Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 38/Pid.B.SITA/2026/PN Cbi tertanggal 12 Oktober 2026.

Selain tanah, penyidik mengamankan tiga kendaraan, yakni Toyota Vellfire, Hyundai Ioniq yang terdaftar atas nama PT BAS, dan Wuling Confero S 1.5 L yang tercatat atas nama tersangka berinisial HJ. Ketiga kendaraan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp1,15 miliar.

Penyidik juga menyita uang Rp829.550.000 dari rekening Bank BNI atas nama PT BAS. Uang tersebut dititipkan ke rekening pemerintah lainnya berdasarkan dokumen penyitaan dan penitipan yang disebutkan oleh Kejari Karawang.

Dalam perkara ini, tiga tersangka dari unsur pejabat bank berinisial BMY, AA, dan DPP. Sementara empat tersangka dari pihak PT BAS masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH.

PT BAS merupakan pengembang perumahan yang menerima fasilitas kredit dari salah satu bank milik negara untuk pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Penyaluran kredit pada periode 2021–2024 tersebut diduga berkaitan dengan kredit bermasalah yang terindikasi melibatkan kredit fiktif.

Nilai dugaan kerugian negara sekitar Rp237 miliar perlu dibedakan dari nilai aset yang telah disita. Berdasarkan angka yang dilaporkan, tanah ditaksir sekitar Rp9,94 miliar, kendaraan sekitar Rp1,15 miliar, dan uang yang diamankan Rp829,55 juta. Nilai penyitaan tersebut tidak serta-merta menutup seluruh dugaan kerugian negara.

Perkembangan penyidikan masih menjadi perhatian, terutama mengenai mekanisme penyaluran kredit, peran masing-masing tersangka, serta dasar penghitungan kerugian negara. Seluruh pihak yang berstatus tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Awak media akan terus menelusuri perkembangan perkara ini, termasuk keterangan resmi Kejari Karawang mengenai konstruksi dugaan korupsi, status penyidikan, dan langkah pemulihan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.