LABUHANBATU UTARA — Aktivitas galian C yang diduga merusak lingkungan di Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik.

Lokasi tambang tersebut disebut beroperasi bebas tanpa pengawasan ketat aparat penegak hukum.

Dua perempuan yang mengaku sebagai kasir di lokasi kuari dan enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa usaha galian C tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial H.

“Benar, ini tangkahan punya Bang H. Dia juga punya usaha pecah belah di Kampung Pajak,” ujar salah seorang kasir saat dikonfirmasi.

Aktivitas galian C ilegal berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, pelaku kegiatan ilegal dapat dijerat pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar, khususnya terkait eksplorasi, pengangkutan, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kanit Reskrim Polsek Aek Natas, Ipda Dimpos Manik, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/2/2026), mengenai dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat di lokasi galian C tersebut menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.

“Nanti saya lakukan penyelidikan dan saya cek ke lokasi,” balasnya.

Sementara itu, konfirmasi yang dikirimkan kepada H terkait penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat hingga berita ini diterbitkan belum mendapat jawaban.