LABUHANBATU – Dugaan penyimpangan pengelolaan pendapatan dari penyewaan alat berat milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, mencuat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu berinisial HTS diduga tidak menyetorkan uang hasil sewa excavator milik pemerintah daerah ke kas daerah, dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp170 juta.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, excavator milik Workshop Dinas PUPR disewakan kepada pihak swasta yang beroperasi di wilayah pesisir Kabupaten Labuhanbatu selama periode Januari hingga April 2026.

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, tarif resmi penyewaan excavator milik Pemkab Labuhanbatu sebesar Rp2 juta per hari dengan durasi kerja delapan jam.

“Tarif excavator memang Rp2 juta per hari. Itu sudah menjadi ketentuan yang berlaku di workshop,” ujar salah seorang sumber kepada awak media, Selasa (30/6/2026).

Jika mengacu pada masa penyewaan sekitar 85 hari, maka total penerimaan yang seharusnya diperoleh pemerintah daerah diperkirakan mencapai Rp170 juta.Namun, sumber tersebut menduga dana hasil penyewaan tidak pernah masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kas daerah maupun mekanisme resmi pemerintah.

Status Pengelola Workshop Dipertanyakan

Sumber juga mengungkapkan bahwa seorang ASN berinisial SWL yang selama ini menangani workshop alat berat disebut sudah tidak lagi memiliki dasar penugasan sejak Agustus 2025, karena Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas Kepala Workshop telah berakhir.

Meski demikian, SWL disebut masih tetap menjalankan aktivitas di workshop atas perintah langsung dari Kepala Dinas PUPR.

“Kalau SWL tetap bertugas, itu karena diperintahkan pimpinan. Jadi yang bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan penyewaan alat berat tetap Kepala Dinas,” kata sumber.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa pengelolaan penyewaan aset daerah berlangsung tanpa kejelasan struktur maupun pertanggungjawaban administrasi.

Diduga Tak Masuk Kas Daerah

Berdasarkan informasi yang diperoleh, uang hasil penyewaan excavator tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke kas daerah melalui mekanisme yang berlaku, baik melalui Badan Pendapatan Daerah maupun bendahara pengelola workshop.

Apabila dugaan tersebut benar, maka perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah dan perlu ditindaklanjuti melalui audit serta penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Kadis PUPR Belum Beri Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu berinisial HTS belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum memperoleh respons.

Masyarakat kini berharap Bupati Labuhanbatu segera mengambil langkah tegas dengan memerintahkan audit menyeluruh terhadap pengelolaan penyewaan aset daerah di Workshop Dinas PUPR.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta menelusuri dugaan penyimpangan tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.