JOMBANG – Kasus pencurian aset rel kereta api di Stasiun Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, terungkap. Polisi menetapkan seorang oknum pegawai PT KAI berinisial CIK (49), warga Gubeng, Surabaya, sebagai dalang utama aksi tersebut.
Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo mengatakan, pengungkapan bermula dari penangkapan dua pelaku lapangan berinisial MS dan IS. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku hanya menjalankan perintah CIK untuk mencuri rel bekas pagar di emplasemen stasiun.
“CIK diduga menyuruh pelaku mengambil 22 batang rel kereta api bekas pagar jenis R25 ukuran 2 meter. Kami kenakan Pasal 477 jo Pasal 20 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Bagus, Kamis (16/4/2026).
Aksi pencurian pertama terjadi pada 9 April 2026. MS yang diperintah CIK kemudian mengajak IS untuk mengeksekusi pencurian. Hasilnya dijual kepada pihak lain, dengan pembagian keuntungan di mana CIK menerima Rp1 juta, MS Rp400 ribu, dan IS Rp800 ribu.
Merasa aksi berjalan mulus, CIK kembali memerintahkan pencurian serupa pada 13 April 2026 di lokasi yang sama. Namun, sebelum hasil curian sempat dijual, polisi lebih dulu menangkap MS dan IS.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial IR (51), warga Kecamatan Diwek, Jombang, yang diduga membeli barang hasil kejahatan tersebut.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian aset milik PT KAI. Perusahaan juga didorong segera memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan pegawainya.
