LAMPUNG SELATAN — Modus penyelundupan narkoba kian nekat. Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar praktik penyelundupan sabu seberat 15,7 kilogram yang disamarkan menggunakan ambulans di Seaport Pelabuhan Bakauheni, Selasa (7/4/2026).

Empat tersangka berinisial RN, VR, TS, dan EC, warga Tangerang, diamankan saat hendak menyeberang dari Sumatera ke Jawa. Mereka diduga memanfaatkan kendaraan ambulans untuk mengelabui petugas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono Prasanto, mengungkapkan kasus ini terkuak dari laporan masyarakat terkait pergerakan mencurigakan ambulans tanpa pasien.

“Saat dihentikan dan diperiksa, petugas mendapati kejanggalan,” ujar Dwi, Jumat (10/4/2026).

Alih-alih membawa pasien, ambulans Daihatsu Luxio itu hanya berisi empat pria dalam kondisi sehat. Gelagat gugup para tersangka semakin memperkuat kecurigaan.

Penggeledahan pun dilakukan. Hasilnya, petugas menemukan 15 paket sabu tersembunyi di bawah jok belakang. Total beratnya mencapai 15.739 gram.

“Ini modus baru, menyalahgunakan kendaraan darurat untuk menghindari pemeriksaan,” tegas Dwi.

Selain sabu, polisi turut menyita empat ponsel dan satu unit ambulans yang dijadikan alat angkut. Berdasarkan penyelidikan awal, VR berperan sebagai sopir ambulans, sementara tiga lainnya bertugas membawa sabu dari wilayah perbatasan Riau-Jambi menuju Tangerang.

Para pelaku diketahui hanya menerima uang jalan Rp300 ribu, sementara kurir dijanjikan bayaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp22,5 miliar. Polisi menyebut pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 60 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Keempat tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.