BANDUNG-Peredaran obat keras ilegal di Bandung, Jawa Barat, kian mengkhawatirkan dan menyasar masyarakat luas tanpa kontrol. Aparat dari Polrestabes Bandung membongkar jaringan distribusi obat daftar G yang beroperasi di dua titik berbeda, dengan lima orang tersangka yang berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar.
“Kelima tersangka berinisial ZF, FD, RN, RH, dan ZB diringkus dalam operasi di kawasan Jalan Andir dan Gedebage,” ungkap Kasat Res Narkoba, Agah Sonjaya, Kamis (16/4/2026).
Polisi menemukan ribuan butir obat keras seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl yang diedarkan tanpa izin, menandakan skala peredaran yang tidak lagi kecil.
Agah Sonjaya mengungkapkan bahwa jaringan ini memanfaatkan celah pengawasan untuk menyuplai obat-obatan berbahaya ke pasar ilegal. Selain barang bukti pil, polisi juga menyita uang jutaan rupiah hasil transaksi serta ponsel yang digunakan untuk mengatur distribusi.
Pengembangan kasus di wilayah Cisaranten Kidul kembali mengungkap tambahan ratusan butir obat keras siap edar.
“Modus para pelaku menunjukkan pola jaringan terorganisir yang menyasar konsumen secara luas, termasuk kalangan muda,” ujarnya.
Fenomena ini mempertegas ancaman serius penyalahgunaan obat daftar G yang kini semakin mudah diakses di perkotaan. Tanpa pengawasan ketat, obat-obatan yang seharusnya digunakan dengan resep dokter justru beredar bebas dan berpotensi merusak kesehatan publik.
Polisi menegaskan akan terus memperluas pengungkapan jaringan serupa. Para tersangka kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman berat.
