Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) berhasil mengekstradisi buronan daftar pencarian merah (Red Notice) Interpol, Michael Steven, dari Kerajaan Maroko, Minggu (21/6). Tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang Kresna Life itu tiba di tanah air setelah menjalani proses serah terima internasional sehari sebelumnya.

Keberhasilan ini merupakan puncak dari kerja sama lintas instansi yang melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara, dan otoritas Maroko. Michael Steven pertama kali ditangkap Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026, menindaklanjuti permintaan dari Set NCB Interpol Indonesia. Pemerintah Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi Indonesia pada 12 Juni 2026, yang ditindaklanjuti dengan proses serah terima di Maroko pada 20 Juni 2026.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa pemulangan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memburu pelaku kejahatan lintas negara. Menurutnya, kasus yang menjerat Michael Steven diduga merugikan investor hingga Rp337,4 miliar dan saat ini tengah ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri.
“Ekstradisi ini menunjukkan efektivitas jaringan Interpol dan soliditas kerja sama antarinstansi. Polri tidak akan berhenti memburu buronan yang lari ke luar negeri, dan kami pastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Untung di sela-sela pemantauan kedatangan tersangka.

Selanjutnya, Michael Steven langsung diserahkan ke Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lanjutan, termasuk pemeriksaan mendalam terkait aliran dana dan peran tersangka dalam kasus investasi bodong yang merugikan ribuan nasabah.
