SERANG– Polda Banten mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
Terduga pelaku berinisial MZ telah diperiksa sebagai saksi terlapor oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, MZ mengakui telah melakukan perekaman terhadap korban.
“Selain merekam pelapor, terlapor juga mengakui melakukan perekaman di beberapa lokasi lain,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Berdasarkan keterangan penyidik, aksi tersebut dilakukan sebanyak lima kali, yakni dua kali di toilet kampus dan tiga kali di toilet SPBU di wilayah Banten.
Modus yang digunakan tergolong serius, yakni dengan merekam menggunakan ponsel melalui celah atau ventilasi bagian atas toilet, menyasar area privat korban tanpa sepengetahuan mereka.
Barang bukti berupa sejumlah file video ditemukan dalam handphone dan flashdisk milik terlapor, yang memperkuat pengakuan pelaku.
Polisi menyebut, video tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, namun penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Kasus ini ditangani dengan mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penyidik segera melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan.
Pelaku terancam dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Polda Banten menyoroti lemahnya pengawasan di area sensitif seperti toilet umum dan kampus. Aparat mengimbau pengelola fasilitas publik untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa.
“Perempuan sangat rentan menjadi korban eksploitasi, sehingga perlu perlindungan maksimal, terutama di ruang privat,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras soal keamanan ruang publik dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia.
