SERANG — Upaya penyelundupan ratusan kilogram sisik trenggiling berhasil digagalkan aparat TNI Angkatan Laut di perairan Merak, Kota Cilegon. Sebanyak 780 kilogram sisik trenggiling ilegal ditemukan di kapal asing berbendera Vietnam, MV Hoi An 8.

Pengungkapan dilakukan oleh Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten saat patroli rutin pada Rabu (8/4/2026). Kapal mencurigakan tersebut dihentikan di perairan Tanjung Sekong dan langsung diperiksa menggunakan prosedur Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 26 kardus berisi sisik trenggiling yang disembunyikan di dalam kapal. Nilai ekonomis barang selundupan itu diperkirakan mencapai Rp46,8 miliar, dengan harga pasar gelap sekitar Rp60 juta per kilogram.

Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam memberantas aktivitas ilegal di wilayah perairan Indonesia.

“Ini hasil patroli rutin dan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi langkah cepat aparat TNI AL. Ia menegaskan bahwa Banten tidak boleh menjadi jalur perdagangan ilegal, terutama yang mengancam kelestarian satwa dilindungi.

“Ini bukti negara hadir menjaga kedaulatan sekaligus melindungi kekayaan hayati,” kata Andra.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan laut melalui kolaborasi lintas sektor, mengingat posisi strategis Banten sebagai jalur perlintasan nasional dan internasional.

Trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa dilindungi dengan status terancam punah akibat maraknya perburuan dan perdagangan ilegal. Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan demi mencegah eksploitasi lebih lanjut.