JAKARTA – Forum KONI Kota se-Indonesia (FKONITA) menyatakan sikap tegas menolak Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Aturan ini dinilai bukan memperkuat pembinaan olahraga, tetapi justru berpotensi melemahkan peran KONI di daerah dan menghambat regenerasi atlet.
Ketua FKONITA, Letkol (Purn) M Hamka Handaru, menilai sejumlah ketentuan di dalam Permenpora tersebut tidak realistis dan berpotensi memperlebar ketimpangan antarwilayah.
“KONI daerah selama ini menjadi tulang punggung pembinaan atlet. Namun, ketentuan dalam Permenpora 14/2024, terutama terkait pendanaan, justru membebani daerah dan melemahkan sistem pembibitan atlet,” tegas Hamka, Senin (4/8/2025).
Hamka yang juga Ketua KONI Kota Tangerang Selatan menyoroti Pasal 51 Permenpora 14/2024 yang menyebutkan bahwa pendanaan organisasi olahraga dari APBD diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah. Ditambah lagi, Pasal 17 ayat (2) yang mewajibkan ketua organisasi olahraga menandatangani pernyataan kesanggupan mencari sumber pendanaan non-APBD.
“Ini beban administratif dan finansial yang tidak proporsional. Jika dipaksakan, pembinaan atlet di daerah rawan terhenti, apalagi di daerah yang kemampuan fiskalnya terbatas,” ujarnya.
FKONITA menilai, aturan tersebut dibuat secara prematur tanpa mempertimbangkan kondisi nyata pembinaan olahraga di daerah. Oleh karena itu, Hamka meminta Kemenpora untuk membuka ruang dialog terbuka dengan pengurus KONI daerah dan cabang olahraga sebelum aturan ini dijalankan sepenuhnya.
“Permenpora ini seharusnya menjadi instrumen akselerasi pembinaan olahraga, bukan penghambat. Karena itu, kami mendesak dilakukan revisi menyeluruh terutama pada aspek pendanaan, struktur organisasi, dan masa transisi penerapan aturan,” tegas Hamka.
Ia menutup pernyataannya dengan peringatan tajam:
“Apabila akar pembinaan dipotong, maka pohon prestasi tidak akan pernah tumbuh.”
