Bandar Lampung, Diksiber – Sebanyak 5.469 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Lampung secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) dan mengikuti pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan pada Rabu (30/7/2025).

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memantau langsung prosesi pelantikan tersebut dari Ruang Command Center Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Nurul Fajri, menyatakan bahwa PPPK yang telah menerima SK berhak mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, kebijakan PPh, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta tunjangan beras mulai 1 Agustus 2025. “Dengan demikian, besaran gaji PPPK hampir setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS),” jelasnya.

Nurul menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp600 miliar untuk pembayaran gaji para PPPK.

Pelantikan PPPK dilaksanakan secara terpisah di masing-masing OPD. Salah satunya di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, yang melantik 192 PPPK. Prosesi tersebut dipimpin oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, di Balai Keratun Lantai III, Komplek Kantor Gubernur.

Mulyadi menekankan bahwa pemerintah daerah kedepan akan menghadapi tantangan besar dalam memberikan pelayanan publik yang optimal. Kehadiran PPPK diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam mencapai tujuan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Lampung.

Ia juga mengingatkan bahwa baik PNS maupun PPPK memiliki kedudukan setara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang ASN. Oleh karena itu, integritas, loyalitas, tanggung jawab, dan disiplin harus menjadi prinsip utama dalam menjalankan tugas.