LAMPUNG BARAT – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat menegaskan komitmennya mengawal proses penanganan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Lampung Barat Tahun Anggaran 2023–2024 agar berjalan transparan dan akuntabel.
Laporan pengaduan (Lapdu) bernomor 89.00.39/S.Dummas/DPC-AJP-LB/III/2026 tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat sejak 6 April 2026. AJP menyatakan kini fokus pada pemantauan proses telaah perkara oleh aparat penegak hukum.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan pihaknya mendorong penanganan kasus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas keterbukaan informasi publik.
“Laporan ini berbasis hasil audit BPK RI. Kami menghormati proses hukum yang berjalan, sekaligus memastikan publik mendapatkan kejelasan atas tindak lanjutnya,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, pengawalan ini penting agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia juga menekankan bahwa AJP akan terus berperan sebagai kontrol sosial dalam mengawal isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Perhatian masyarakat terhadap kasus ini juga terlihat dari tingginya respons di media sosial, yang menunjukkan harapan publik terhadap transparansi penegakan hukum di daerah.
AJP berharap pihak kejaksaan dapat segera memberikan informasi perkembangan penanganan perkara serta melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Lampung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan Lapdu tersebut.
