Blitar – Kericuhan yang meletus di Kota Blitar pada Minggu malam (31 Agustus 2025) mengejutkan banyak pihak. Tidak hanya sekadar aksi lempar batu, polisi mengungkapkan bahwa massa yang menyerang petugas kepolisian membawa senapan angin, bom molotov, hingga bom bondet. Aksi ini menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum dan melukai 19 polisi.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan bahwa bukti yang ditemukan menunjukkan serangan yang sudah direncanakan. “Kami mengamankan barang bukti berupa satu senapan angin, tiga bondet rakitan, satu bom molotov, serta puluhan pentungan besi,” ujar AKBP Titus dalam konferensi pers pada Rabu (10/09).

Kerusuhan terjadi di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, tepat di simpang utara Mapolres Blitar Kota. Awalnya, sekelompok orang berkumpul dan menutup jalan dengan sepeda motor. Ketika petugas meminta mereka membubarkan diri, massa justru melakukan penyerangan terhadap polisi.

Tiga gelombang penyerangan berlangsung sejak pukul 22.00 WIB hingga pukul 02.30 WIB dini hari. Para pelaku melempari petugas dengan batu, potongan kayu, dan besi, bahkan menggunakan senapan angin untuk menyerang aparat. Selain itu, massa merusak fasilitas umum seperti CCTV jalan, pos polisi, serta membakar barier dan spanduk partai politik.

Akibat kerusuhan tersebut, 19 anggota kepolisian terluka. Namun, pihak kepolisian berhasil menangkap 143 orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, dengan rincian
16 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 orang berstatus anak-anak tidak ditahan tetapi tetap menjalani proses hukum.

Sebagian besar pelaku berusia 13 hingga 25 tahun, dan banyak di antaranya adalah pelajar SMP dan SMA. Polisi menyoroti keterlibatan anak-anak dalam kerusuhan ini sebagai perhatian serius. Kapolres Blitar Kotamenegaskan, “Kami sangat prihatin karena anak-anak usia 13 tahun turut menyerang petugas dengan pentungan dan batu. Bahkan beberapa di antaranya terlibat dalam pembuatan bondet.”

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 212 dan 213 KUHP mengenai perlawanan terhadap petugas.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara bahkan seumur hidup menanti para pelaku yang membawa senjata berbahaya,” jelas Kapolres.

Selain senapan angin dan bom molotov, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya, 23 pentungan pipa besi, 11 besi holo, 13 potongan kayu, dan 6 bambu, 1 bom molotov, pecahan kaca, batu, serta pisau, 2 barier yang terbakar, CCTV jalan yang rusak, dan satu pos polisi yang hancur, Botol minuman keras yang diduga digunakan untuk membuat bom molotov.

Polres Blitar Kota menegaskan akan menindak tegas para pelaku untuk memberikan efek jera dan memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi. Kasus ini juga menarik perhatian karena banyaknya remaja yang terlibat dalam aksi brutal tersebut.

“Kami akan mengusut tuntas siapa dalang di balik kerusuhan ini. Tidak ada tempat bagi anak-anak yang terlibat dalam tindakan kriminal berbahaya,”tegas AKBP Titus.