MAKASSAR — Sebuah preseden hukum yang menggetarkan fondasi kebebasan advokat tengah berkembang diam-diam di Makassar. Wawan Nur Rewa, seorang advokat yang tengah membela klien dalam kasus sengketa tanah, mendadak menjadi terlapor pidana.
Tuduhannya yaitu pencemaran nama baik, akibat pernyataan dalam konferensi pers yang ia lakukan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum.
Langkah pelaporan ini sontak menuai reaksi keras dari kalangan praktisi hukum. Di balik dinamika perkara, tersimpan kekhawatiran besar, apakah ini awal dari pembungkaman sistematis terhadap suara para pembela keadilan?
Bermula dari Sebidang Tanah dan Sebuah Konferensi Pers
Kisah ini bermula dari sengketa lahan di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Wawan, dalam kapasitasnya sebagai pengacara, menggelar konferensi pers untuk menyampaikan dugaan perampasan hak atas tanah milik kliennya. Pernyataan itu, yang menurutnya berdasar pada dokumen hukum dan fakta lapangan, justru berujung pada laporan polisi oleh pihak yang merasa dirugikan.
“Yang saya sampaikan adalah bagian dari pembelaan klien saya. Jika itu dipermasalahkan, maka ruang kerja kami sebagai advokat dipersempit,” ujar Wawan saat dihubungi secara terpisah oleh media ini.
Namun tak butuh waktu lama hingga laporan pidana menimpanya, menempatkan dirinya dalam posisi yang ganjil, yaitu seorang pembela hukum yang harus membela diri di hadapan hukum, hanya karena menjalankan tugas profesinya.
Farid Mamma : “Ini Ancaman Serius dan Sistemik”
Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma, menyebut perkara ini bukan lagi soal individu, melainkan sinyal bahaya bagi kebebasan profesi advokat secara nasional.
Dalam sebuah pertemuan santai namun penuh makna di sebuah warung kopi di bilangan Opu Daeng Risadju (ex Jalan Cendrawasih), Minggu, 18 Mei 2025, Farid mengungkapkan kekhawatirannya.
“Kalau ucapan advokat di ruang publik yang berkaitan dengan tugasnya bisa dijerat pidana, maka kita sedang menghadapi ancaman sistemik terhadap fungsi advokat sebagai pilar keadilan,” tegas Farid.
Farid merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas pernyataan yang disampaikan dalam rangka menjalankan tugasnya di dalam maupun di luar pengadilan.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013 bahkan memperkuat itu, menyebutkan, hak imunitas advokat berlaku sepanjang pernyataan itu terkait langsung dengan tugas pembelaan hukum dan dilakukan dengan itikad baik.
“Jika perlindungan ini diabaikan, maka kita sedang membuka pintu bagi kriminalisasi profesi,” tambahnya.
Ketika Profesi Ditarik ke Ruang Gelap
Penelusuran media ini menemukan, kasus seperti ini bukan kali pertama terjadi. Di beberapa kota lain, sejumlah advokat juga dilaporkan karena pernyataan yang mereka keluarkan saat membela kliennya, padahal, semua disampaikan dalam konteks hukum.
Fenomena ini membentuk pola berbahaya, yaitu penggunaan pasal karet untuk membungkam suara-suara yang menjalankan tugas pembelaan. Jika dibiarkan, hal ini tak hanya mengancam individu, tapi juga melemahkan seluruh sistem peradilan yang sehat.
Farid menggarisbawahi, aparat penegak hukum harus berhati-hati. “Ketika penyidik menerima laporan seperti ini tanpa pertimbangan yang matang, mereka sedang berkontribusi pada kemunduran demokrasi hukum,” katanya.
Dampak Jangka Panjang : Efek Jera dan Pembungkaman
Tak bisa dipungkiri, efek domino dari kasus ini bisa memukul balik integritas advokat. Ketakutan untuk bersuara, untuk mengadvokasi dengan keras, dapat menjadi norma baru. Seorang advokat bisa mulai berpikir dua kali sebelum berbicara untuk kliennya, bukan karena kurang data, tapi karena takut berurusan dengan hukum.
“Inilah yang disebut chilling effect,” jelas Farid. “Kita tidak sedang bicara soal nama baik satu-dua orang. Kita sedang membahas atmosfer kebebasan yang seharusnya menyelimuti profesi hukum.”
Menanti Sikap Tegas Penegak Hukum
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian soal tindak lanjut laporan terhadap Wawan.
Namun tekanan dari komunitas hukum terus menguat. Mereka menuntut agar penegak hukum tidak tergelincir dalam logika populis yang bisa menodai prinsip keadilan.
Farid menutup dengan satu pesan lugas, “Jangan pernah membiarkan advokat takut membela. Sebab ketika pembela takut, siapa lagi yang akan berdiri untuk warga yang haknya dilanggar?.” (***)
