Ngamprah, – Untuk mengantisipasi lonjakan kunjungan wisatawan serta meminimalisasi potensi kecelakaan dan bencana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat secara resmi menerbitkan panduan operasional penyelenggaraan pariwisata pada periode libur panjang akhir tahun. Surat Edaran (SE) bernomor 556/5565/Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ini diteken oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, Kamis (18/12/2025).
Kebijakan proaktif ini dikeluarkan menyusul prediksi peningkatan signifikan arus wisatawan ke berbagai destinasi unggulan di Bandung Barat, seperti Lembang, Ciwidey, dan Cisarua, selama masa liburan. Pemerintah menekankan bahwa keselamatan pengunjung, kelestarian lingkungan, dan kualitas layanan menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pariwisata yang berkelanjutan.
Fokus pada Pengelola dan Pengusaha Wisata
SE tersebut secara khusus menyasar para pengusaha dan pengelola objek wisata, akomodasi, restoran, serta penyelenggara kegiatan wisata. Intruksi utama yang harus dipatuhi meliputi:
Optimasi Keselamatan Fasilitas Seluruh pengelola diwajibkan untuk menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara ketat, khususnya pada wahana dan fasilitas berisiko tinggi. Ini mencakup pelaksanaan kalibrasi alat, uji petik keamanan secara berkala, dan pemeliharaan rutin untuk memastikan kondisi operasional yang prima.
Manajemen Daya Dukung Setiap destinasi wajib menghitung dan mematuhi daya dukung serta daya tampung kawasan secara matang. Tujuannya adalah untuk mencegah overcrowding yang dapat menurunkan kenyamanan wisatawan, mempercepat kerusakan lingkungan, dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Penerapan Standar CHSE Nasional Pemkab menegaskan kewajiban penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) Nomor 9042 Tahun 2021 di seluruh lini usaha pariwisata. Standar ini mencakup kebersihan, protokol kesehatan, keselamatan, dan komitmen keberlanjutan lingkungan.
Pengawasan di Titik Rawan Asosiasi pariwisata dan pengelola diminta untuk membentuk dan mengerahkan tim pengawasan khusus yang akan berjaga di titik-titik rawan yang diprediksi akan sangat padat, seperti area parkir, jalur pendakian tertentu, spot swafoto di tebing, atau daerah aliran sungai.
Imbauan Khusus bagi Calon Wisatawan
Tidak hanya untuk pengelola, surat edaran ini juga berisi imbauan penting bagi masyarakat yang berencana berwisata. Wisatawan diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya penciptaan keamanan dengan
Memonitor Kondisi Lingkungan Selalu memperbarui informasi prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta peringatan dini potensi bencana dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Barat.
Mematuhi Arahan Petugas Tunduk dan mengikuti semua instruksi dari petugas yang berwenang di lokasi wisata, termasuk pembatasan akses jika daya tampung telah penuh atau karena alasan keselamatan.
Memilih Aktivitas yang Tepat Menghindari kegiatan wisata berisiko tinggi, seperti camping di lereng curam atau berenang di sungai deras, terutama ketika peringatan cuaca ekstrem dikeluarkan oleh otoritas terkait.
Bertanggung Jawab terhadap Lingkungan Menerapkan prinsip wisata yang bertanggung jawab dengan tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga kelestarian alam.
Dengan diterbitkannya regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berharap dapat menciptakan sinergi antara pengelola, aparat, dan wisatawan. Tujuannya akhir adalah agar penyelenggaraan kegiatan pariwisata selama momen libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan lancar, tertib, aman, dan nyaman, sehingga meninggalkan kesan positif serta pengalaman yang menyenangkan bagi setiap pengunjung yang datang.
