Barru sulawesi selatan — Pemerintah Kabupaten Barru menunjukkan komitmen terhadap keselamatan berlalu lintas dengan turut mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa Tahun 2025. Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Abu Bakar, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati Barru dalam Apel Gelar Pasukan yang digelar di halaman Mapolres Barru, Senin pagi (14/07/2025).

Dalam keterangannya usai apel, Pj. Sekda menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Barru atas pelaksanaan operasi terpadu ini. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama aparatur sipil negara (ASN), untuk menjadi pelopor tertib berlalu lintas.

“Alhamdulillah, pagi ini kita bersama-sama mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2025. Saya mewakili Ibu Bupati Barru hadir dalam kegiatan ini dan menyampaikan harapan agar masyarakat Kabupaten Barru semakin tertib dalam berlalu lintas,” ujar Abu Bakar.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menaati aturan lalu lintas demi mencegah kecelakaan dan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya aparatur pemerintah, untuk menjadi contoh dalam berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan menjalankan ketentuan yang berlaku. Insya Allah, dengan ketertiban, kita bisa meminimalisir risiko kecelakaan dan mewujudkan keselamatan bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Barru Kompol Ridwan, S.H., M.A.P. yang memimpin apel mewakili Kapolres Barru, AKBP Ananda Fauzan Harahap, S.I.K., M.H., membacakan amanat tertulis Kapolda Sulawesi Selatan. Dalam sambutannya dijelaskan bahwa Operasi Patuh Pallawa 2025 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025, secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi ini menyasar tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas, yaitu:

  1. Pengemudi/pengendara menggunakan ponsel saat berkendara,
  2. Pengendara di bawah umur,
  3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang,
  4. Tidak menggunakan helm berstandar nasional,
  5. Pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman (safety belt),
  6. Berkendara dalam pengaruh alkohol,
  7. Melanggar batas kecepatan atau melawan arus lalu lintas.

Kompol Ridwan berharap operasi ini mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meminimalisasi jumlah korban jiwa di jalan raya.

Apel Gelar Pasukan ini juga dihadiri oleh Pabung Kodim 1405/Parepare, Kepala Dinas Perhubungan Barru, Kalaksa BPBD Barru, para Pejabat Utama (PJU) Polres Barru, Kapolsek se-Kabupaten Barru, Kasi Ops Trantibum Satpol PP, serta para peserta apel dan undangan lainnya.