Bekasi– Implementasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2019 tentang pengurangan kantong plastik di Kota Bekasi dinilai hanya sebagai “aturan pajangan”. Lemahnya penegakan hukum diduga menjadi penyebab utama lonjakan volume sampah hingga 1.800 ton per hari, dengan pasar tradisional sebagai kontributor utama.

Investigasi lapangan yang dilakukan Barisan Muda Bekasi (BMB) membuktikan, kondisi sejumlah pasar tradisional di Kota Bekasi sangat memprihatinkan. Tumpukan sampah, khususnya kantong plastik konvensional, menggunung dan menciptakan lingkungan yang kumuh.

“Fakta di lapangan sangat kontras dengan aturan yang ada. Perwal ini ibarat macan ompong, tidak ada penegakannya sama sekali. Sejak diterbitkan tahun 2019, aturan ini diduga diabaikan oleh aparatur yang seharusnya menjalankannya,” tegas Juhartono, Ketua BMB Kota Bekasi, dengan nada keras.

Data yang diungkap BMB memperkuat keprihatinan tersebut. Volume sampah Kota Bekasi meledak dari 1.000 ton menjadi 1.800 ton per hari dalam dua tahun terakhir—sebuah lonjakan hampir 80%. Sampah plastik konvensional, yang butuh 500 hingga 1.000 tahun untuk terurai, mendominasi peningkatan ini, sehingga mempercepat penuhnya TPA Sumur Batu.

BMB menilai, meski Perwal No. 37/2019 telah mengatur dengan jelas jenis wadah dan spesifikasi kantong plastik ramah lingkungan yang diperbolehkan, aturan itu tidak berarti tanpa implementasi. Aparatur di instansi terkait, khususnya di bidang kebersihan pasar, dituding bersikap masa bodoh dan tidak serius mengoordinasikan pelaksanaannya.

“Yang kami pertanyakan, ada apa dengan dinas terkait? Mengapa aturan yang dibuat untuk melindungi lingkungan ini justru tidak dijalankan? Ini bentuk pembiaran yang berujung pada krisis sampah,” tambah Juhartono.

Oleh karena itu, BMB tidak hanya mendesak, tetapi menuntut evaluasi kinerja dan tindakan tegas terhadap perangkat daerah yang bertanggung jawab. Mereka menegaskan bahwa penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan kesadaran masyarakat, tetapi harus didukung dengan penegakan hukum yang konsisten.

“Pemerintah jangan tutup mata. Peraturan dibuat untuk dilaksanakan, bukan untuk dibiarkan menganggur sementara gunung sampah kami semakin tinggi,” pungkas Juhartono menutup wawancara.