PANDEGLANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, mencatat sedikitnya ada 31.055 warga Kabupaten Pandeglang yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang, Asep Setia Permana mengatakan, saat ini jumlah wajib KTP di Kabupaten Pandeglang ada sebanyak 1.042.895 orang. Namun, yang baru memiliki KTP hanya sekitar 1.011.840 orang.

“Sementara masyarakat yang belum memiliki KTP itu sebanyak 31.055 orang, terdiri dari yang belum melakukan perekaman sebanyak 23.453 orang dan yang sudah melakukan perekaman namun belum cetak KTP sebanyak 7.602,” kata Asep kepada media, pada Jumat (05/12/2025).

Menurut Asep, untuk meningkatkan angka kepemilikan KTP, Disdukcapil Pandeglang telah melakukan berbagai upaya pelayanan baik itu pelayanan langsung di kantor, maupun jemput bola door to door dari rumah ke rumah warga.

“Selain itu, kita berlakukan aturan juga, bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan Kartu Keluarga. Jika anggota keluarganya masih ada yang belum memiliki KTP, maka diharuskan untuk melakukan perekaman terlebih dahulu, baru bisa dicetak Kartu Keluarganya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Asep juga mengajak, kepada pihak kecamatan maupun desa yang ada di Kabupaten Pandeglang, untuk lebih gencar lagi mendorong masyarakatnya untuk melakukan perekaman KTP.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengajukan permohonan pembuatan KTP kepada kami Disdukcapil agar segera dilakukan pencetakan KTP. Masing-masing kecamatan ataupun desa harus mendorong masyarakat yang belum memiliki KTP agar segera melakukan perekaman KTP di masing-masing kecamatan,” tandasnya.