Blitar, – Ratusan warga Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, berbondong-bondong mendatangi kantor desa, Aksi tersebut dilakukan untuk menyaksikan proses penyelesaian terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan salah satu perangkat desa berinisial NI, yang diketahui menjabat sebagai Kasi Pemerintahan, Rabu (28/5) malam.
Kepala Desa Sanankulon,Eko Triono, S.Sos., M.A.P. dalam keterangannya kepada media, membenarkan adanya laporan masyarakat dan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti sesuai prosedur yang diatur oleh perundang-undangan.
“Masyarakat Desa Sanankulon malam hari ini menyampaikan aspirasinya terkait dengan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh perangkat desa kami, Kasi Pemerintahan berinisial NI, Aspirasi ini berupa tuntutan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatannya,” ujar Kepala Desa.
Ia menjelaskan bahwa proses pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Alur pengajuan pemberhentian dimulai dari kepala desa yang mengajukan kepada bupati melalui camat. Selanjutnya, akan dibahas oleh tim di kabupaten. Setelah keluar rekomendasi, camat akan menyampaikannya kembali kepada kami sebagai dasar untuk pemberhentian perangkat desa yang diusulkan,” tambahnya.
Diketahui, NI diduga telah melakukan pernikahan siri dengan seorang perempuan berstatus lajang berinisial VC yang berusia sekitar 25 tahun. Meski NI telah mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama dengan menyertakan persetujuan dari istri pertama, proses tersebut masih dalam tahap pembuktian berkas.
Kepala desa menyebut bahwa kasus ini mulai mencuat ke permukaan setelah masyarakat mengetahui adanya pernikahan siri tersebut, yang kemudian memicu keresahan dan dianggap mencoreng etika serta moral perangkat desa.
“Pernikahan siri tersebut baru diketahui setelah kejadian ini mencuat. Pengakuan dari perangkat desa kami peroleh pada tanggal 21 April. Sampai saat ini, kami belum mendapatkan klarifikasi langsung dari yang bersangkutan karena belum ada pertemuan secara resmi,” terang Eko Triono.
