Bupati Labuhanbatu, DPRD Provinsi Sumatra Utara bersama DPR RI hadiri RDP di Jakarta
Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., bersama Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga, S.E., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Jakarta. Pertemuan yang turut dihadiri jajaran direksi PTPN III dan PTPN IV tersebut digelar guna membahas penyelesaian sengketa serta pelepasan lahan seluas 498 hektare eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Kebun Rantauprapat untuk penataan dan perluasan Kota Rantauprapat.
Dalam pemaparannya, Bupati Labuhanbatu menjelaskan bahwa sejak pemekaran wilayah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 dan Nomor 23 Tahun 2008 yang membentuk Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu hanya menyisakan wilayah seluas 2.772,50 km². Keterbatasan cakupan wilayah di tengah padatnya pemukiman mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu untuk memperjuangkan pelepasan lahan eks HGU PTPN IV seluas 498 hektare keberlanjutan penataan tata ruang kota.
“Sebagian dari lahan tersebut sebenarnya telah dimanfaatkan untuk fasilitas publik seperti sarana pendidikan, tempat ibadah, perlintasan kereta api, hingga kantor PLN. Namun, kami masih sangat membutuhkan lahan tambahan untuk pembangunan infrastruktur terpadu, seperti gedung kantor OPD terpadu, Lapangan Merdeka, Ruang Terbuka Hijau (RTH), area bermain anak, hingga Sekolah Rakyat,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, keterbatasan lahan Pemkab Labuhanbatu saat ini juga menyulitkan pemenuhan kebutuhan area perkantoran bagi unsur Forkopimda dan instansi vertikal, termasuk perluasan wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) yang saat ini baru mencakup dua markas untuk sembilan kecamatan. Penataan kota ini dinilai krusial guna mewujudkan visi Labuhanbatu Cerdas Bersinar, Membangun Desa Menata Kota.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, menegaskan komitmen DPR RI untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan memanggil jajaran pimpinan PTPN III, PTPN IV, serta tim hukum terkait dalam RDP mendatang.
“Semua masukan dari Pemkab Labuhanbatu kami terima. Kami menargetkan regulasi dan penyelesaian sesuai UU Agraria dapat tuntas paling lambat dalam dua minggu ini. Kami meminta seluruh pihak untuk bersabar, berkomitmen menerima keputusan akhir, serta menjaga kondusivitas daerah,” kata Nasim Khan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, S.E., menerangkan aspek legalitas tanah berdasarkan data BPN Labuhanbatu. Ia menyebutkan bahwa Keputusan Kepala BPN Nomor 115/HGU/BPN/2005 telah membatalkan SK Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Agraria Nomor SK 50/HGU/DA/80 tanggal 24 Juli 1980.
Turut mendampingi Bupati, Ketua DPRD Labuhanbatu, Danyonif TP 956/SBA, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, Kepala BPN Labuhanbatu, Pj. Sekda, Kadis Kominfo, Kadis Pertanahan, Kadis DLH, Kaban Bappeda, dan Kabag Protokol.
