SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang meminta Pemerintah Provinsi Banten segera melakukan penertiban terhadap aktivitas galian tanah (galian C) yang dilakukan PT Arka Putra Jaya di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan.
Permintaan itu disampaikan Bupati Serang Hj. Ratu Rachmatuzakiyah melalui surat resmi kepada Gubernur Banten, tertanggal 18 Juni 2025. Surat tersebut menindaklanjuti aduan masyarakat Desa Kramatjati dan Desa Kendayakan yang mengeluhkan dampak negatif dari kegiatan galian tersebut.
Dalam suratnya, bupati menyebut aktivitas galian PT Arka Putra Jaya memunculkan berbagai persoalan, antara lain polusi udara yang tidak sehat, jalan berdebu dan licin saat hujan, serta berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Kami bersama dinas terkait telah memeriksa administrasi dokumen perizinan serta beberapa kali melakukan pengawasan langsung di lapangan,” tulis bupati dalam surat yang juga ditembuskan ke DPRD Kabupaten Serang, Dinas ESDM Provinsi Banten, serta aparat penegak hukum.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Pemkab Serang pada 17 Juni 2025 menyimpulkan:
- PT Arka Putra Jaya tidak memiliki izin operasional untuk kegiatan galian C.
- Dokumen administrasi perusahaan hanya untuk pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau rumah subsidi.
- Lokasi galian berada pada kawasan yang diperuntukkan bagi permukiman perkotaan, sehingga tidak diperbolehkan untuk kegiatan galian tanah.
Bupati meminta Pemprov Banten mengambil langkah penertiban sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu menegaskan urusan pertambangan dan sumber daya mineral menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada DPRD Kabupaten Serang, Dinas ESDM Banten, DPMPTSP Banten, aparat kepolisian, camat, dan kepala desa setempat.
