Kediri – Dalam antisipasi kerawanan situasi dimalam hari, serta mencegah perilaku menyimpang dikalangan remaja, Pemerintah Desa Plaosan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri mengeluarkan himbauan kepada seluruh orang tua agar lebih mengawasi dan menjaga anak-anaknya, khususnya yang berusia di bawah 18 tahun, Senin (11/8).
Kepala Desa Plaosan, H. Mujianto, SE, bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam himbauan menyampaikan anak remaja usia di bawah 18 tahun sebaiknya sudah berada di rumah maksimal pukul 22.00 WIB setiap malam. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah keterlibatan remaja dalam kegiatan yang tidak diinginkan seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, balap liar, atau aktivitas malam yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun masyarakat.
“Kami berharap seluruh orang tua lebih peduli terhadap keberadaan anak-anaknya, terutama di malam hari. Demi kebaikan dan masa depan mereka, mari bersama-sama kita jaga agar anak-anak usia di bawah 18 tahun sudah berada di rumah pada pukul 10 malam,” ujar Mujianto.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas turut mendukung kebijakan ini melalui langkah-langkah preventif di lapangan, termasuk edukasi kepada masyarakat dan pemantauan lingkungan secara berkala di malam hari.
“Pemerintah Desa Plaosan menegaskan pentingnya kolaborasi antara keluarga, masyarakat, dan aparatur desa demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda,” terang Mujianto.
