JAKARTA,— Dewan Pers menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait perkara korupsi ekspor minyak goreng.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan mencampuri proses hukum yang menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Namun, Dewan Pers akan menjalankan tugasnya dalam menilai aspek etik dan profesionalisme jurnalistik terkait kasus ini.

“Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum. Namun, untuk menentukan apakah sebuah produk media merupakan karya jurnalistik atau bukan, itu adalah kewenangan etik Dewan Pers sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ninik saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Dalam pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, disepakati bahwa Dewan Pers akan menilai dua aspek dalam kasus ini: apakah pemberitaan yang diproduksi memenuhi standar kode etik jurnalistik dan apakah ada pelanggaran perilaku oleh jurnalis dalam prosesnya. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perbuatan yang disangkakan kepada Tian Bahtiar merupakan tindakan pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan profesinya sebagai insan pers atau dengan lembaga media tempat ia bekerja.

Selain itu, Dewan Pers akan segera mengecek status Uji Kompetensi Wartawan (UKW) milik Tian Bahtiar. Posisi direktur pemberitaan di media menuntut yang bersangkutan memiliki kompetensi sebagai wartawan. Ninik Rahayu menyatakan bahwa posisi direktur mensyaratkan memiliki Kartu Utama (kompetensi kewartawanan) dan menjadi anggota Ikatan Jurnalistik di Indonesia. Dewan Pers akan berkoordinasi dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) sebagai organisasi yang menaungi jurnalis TV berkaitan status keanggotaan Tian.

Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri dugaan penerimaan uang oleh Tian Bahtiar dan mengumpulkan produk jurnalistik yang dibuat olehnya untuk dianalisis.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu advokat Marcella Santoso (MS), advokat Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB). Mereka diduga melakukan permufakatan jahat untuk menggiring narasi publik agar Kejaksaan Agung dinilai buruk, termasuk melalui pemberitaan yang menyudutkan institusi tersebut.