Diksiber.id, Kabupaten Semarang – Sebuah bangunan di Desa Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, diduga dijadikan tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar secara ilegal.
Kegiatan ini disinyalir dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Informasi dari lapangan menyebutkan aktivitas mencurigakan tersebut berlangsung pada siang, sore, hingga malam hari, seolah pelakunya merasa tidak tersentuh hukum.
Hasil penelusuran tim media dan Pusat Pengaduan Masyarakat Sugiyono Krisis Center pada Rabu (7/5), menyebut bahwa bangunan tersebut dikelola oleh seseorang bernama Eko.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Eko menyatakan dirinya bukan pemilik usaha tersebut, namun ia mengaku turut bertanggung jawab atas aktivitas yang berlangsung di lokasi.
Seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya mengungkapkan, solar subsidi tersebut diduga dibeli dari beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Semarang dan Salatiga.
“Kami sering melihat kendaraan masuk dan keluar dari gudang itu, tapi kami takut untuk menanyakan,” ungkapnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Polres Semarang belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus ini.
Masyarakat kini menunggu tindakan cepat dan terbuka dari aparat penegak hukum demi menjamin proses hukum berjalan adil.
Penimbunan BBM subsidi seperti ini dinilai sangat merugikan negara dan rakyat kecil. Solar subsidi seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, bukan diselewengkan demi keuntungan pribadi.
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah direvisi dalam UU Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan distribusi atau perdagangan BBM subsidi dapat dikenai pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Keterlibatan aparat penegak hukum sangat diperlukan agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan tidak pandang bulu.
