Tangsel,- Dugaan persoalan penanganan medis mencuat setelah seorang lansia bernama Idris Wake (75) meninggal dunia usai menjalani perawatan di RS Hermina Serpong, Tangerang Selatan. Korban yang merupakan pensiunan PNS tersebut diduga mengalami kerusakan berat pada kedua tangannya selama menjalani perawatan intensif di rumah sakit tersebut.
Peristiwa bermula pada 13 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di bawah tangga rumah dan diduga terjatuh. Korban kemudian dibawa ke Unit Gawat Darurat RS Hermina Serpong untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah sadar, korban mengeluhkan nyeri dada dan pusing, lalu menjalani pemeriksaan CT scan serta tindakan debridement pada luka kepala.
Menurut keterangan keluarga, kondisi korban sempat dinilai stabil sebelum dipindahkan ke ruang ICU pada dini hari 14 Februari 2025. Namun sejak menjalani perawatan di ICU, keluarga menilai kondisi korban justru memburuk. Infus yang terpasang di tangan kiri korban disebut menyebabkan pembengkakan hebat dan perubahan warna. Setelah dipindahkan ke tangan kanan, kondisi serupa kembali terjadi hingga kedua tangan korban mengalami kerusakan berat.
Keluarga menyebut pemasangan Central Venous Catheter (CVC) baru dilakukan pada 15 Februari 2025 pagi, saat kondisi kedua tangan korban sudah memburuk. Upaya rujukan ke rumah sakit lain juga disebut mengalami kendala hingga akhirnya korban dirujuk ke RSCM Jakarta pada 19 Februari 2025. Berdasarkan hasil CT angiografi di RSCM, korban didiagnosis mengalami ekstravasasi berat. Meski sempat direncanakan operasi besar, korban meninggal dunia sebelum tindakan dilakukan.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga menyatakan keberatan dan mempertanyakan prosedur penanganan medis di RS Hermina Serpong. Mereka telah melaporkan kasus ini ke kepolisian dan berencana menempuh jalur pengaduan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Komisi Etik Rumah Sakit, Ombudsman RI, serta Majelis Disiplin Profesi. Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Hermina Serpong belum memberikan keterangan resmi.
