LABUHANRATU – Sejumlah warga memprotes keberadaan dua tempat hiburan malam (THM) yang diduga tidak mengantongi izin operasional di wilayah Kabupaten Labuhanratu, Sumatera Utara.
Dua THM tersebut yakni Han’s Station yang berlokasi di Jalan Baru Bypass, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, serta THM Illusion yang berada di Jalan Baru Bypass kawasan Kayu Raja, Lingkungan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara.
Warga sekitar mengaku resah karena kedua tempat hiburan malam itu diduga belum memiliki izin keramaian, namun hingga kini masih tetap beroperasi.
“Warga sangat terganggu dengan kebisingan dan ketertiban lingkungan. Selain itu, tempat hiburan malam tersebut juga diduga menjual minuman keras dan narkoba,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (22/12/2025).
Menurut warga, keberadaan dua THM tersebut dinilai dapat berdampak buruk terhadap lingkungan sosial dan dikhawatirkan merusak moral generasi muda di sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, THM Han’s Station sebelumnya diduga dimiliki oleh seseorang berinisial Ish, yang dikenal memiliki sejumlah usaha di Labuhanratu. Namun, menurut informasi terbaru, kepemilikan tempat hiburan tersebut telah berganti.
“Sekarang katanya sudah diserahkan kepada seseorang berinisial DD, warga Rantauprapat. Sementara untuk THM Illusion, informasinya dimiliki oleh orang Kisaran, Kabupaten Asahan. Namanya tidak kami ketahui, tetapi pengelolaannya disebut-sebut dipercayakan kepada warga Rantauprapat dan diduga memiliki beking,” ungkap warga.
Warga pun berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan instansi terkait, dapat bertindak tegas dengan melakukan razia serta penertiban terhadap kedua tempat hiburan malam tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
