Ungaran, Diksiber.id – Beberapa industri pengolahan tahu di wilayah Kabupaten Semarang diduga beroperasi tanpa izin resmi, serta mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku demi meraup keuntungan. Salah satunya adalah pabrik milik Haryono yang berlokasi di Jl. Tohjoyo I, Desa Jayasari, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Insiden ini terungkap saat awak media melakukan kunjungan pada Kamis (15/5/2025).

Saat dikonfirmasi oleh tim media mengenai legalitas usahanya, Haryono menyatakan bahwa izin usaha tersebut pernah ada, namun telah hilang sejak satu tahun lalu. Ia mengklaim bahwa usaha tersebut merupakan warisan dari orang tuanya.
“Ini usaha orang tua saya, jadi seharusnya izinnya dulu ada,” ujarnya. Namun, ketika ditanya lebih lanjut tentang masa berlaku dan status izin tersebut, Haryono mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu soal perizinan seperti itu, Pak,” tambahnya.

Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Pasal 36 ayat (1) menyebutkan bahwa kegiatan yang wajib dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) harus memiliki izin lingkungan terlebih dahulu.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini diatur dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, di mana setiap orang yang menjalankan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta dikenai denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Tak hanya pelaku usaha, sanksi juga berlaku untuk pejabat yang mengeluarkan izin tanpa memenuhi persyaratan dokumen lingkungan. Hal ini tercantum dalam Pasal 111 UU yang sama, menyebutkan bahwa pejabat yang menerbitkan izin tanpa dokumen Amdal atau UKL-UPL dapat dipidana hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.