Blitar – Kasus perundungan (bullying) yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Blitar berhasil diselesaikan melalui proses diversi dengan pendekatan keadilan restoratif. Proses penyelesaian ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, yang berperan aktif untuk melindungi korban dan memberikan pembinaan kepada pelaku, Selasa (29/7).
Proses diversi yang dilakukan di Ruang Rapat Polres Blitar berhasil mencapai kesepakatan yang mengutamakan perlindungan bagi korban serta pembinaan yang tepat bagi pelaku perundungan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Adi Andaka, menyampaikan bahwa langkah cepat telah diambil untuk memindahkan korban ke sekolah yang lebih aman dan mendukung pemulihan psikologis korban.
“Proses perpindahan korban ke sekolah baru ini dilakukan dengan memperhatikan prosedur yang berlaku. Kami memastikan bahwa hak-hak pendidikan korban tetap terjaga, dan sekolah baru akan memberikan dukungan untuk pemulihan mentalnya,” ujar Adi Andaka.
Sementara itu, pelaku bullying akan mengikuti program rehabilitasi selama satu bulan yang difasilitasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dengan pendampingan dari Polres Blitar. Program ini bertujuan untuk membentuk kesadaran pelaku tentang tanggung jawab, disiplin, dan pentingnya sikap menghargai orang lain.
Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar juga akan memperkuat pengawasan di seluruh sekolah melalui beberapa langkah strategis, antara lain:
- Penambahan pemasangan CCTV di titik-titik rawan
- Peningkatan jumlah tenaga pendidik dan pengawasan
- Pengaktifan kembali Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan
“Kami berkomitmen untuk tidak hanya menyelesaikan kasus ini, tetapi juga memperkuat langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan,” tegas Adi Andaka.
Lanjut,” Pendekatan keadilan restoratif yang diterapkan dalam penyelesaian kasus ini bertujuan untuk memulihkan hubungan antar pihak yang terlibat dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab secara konstruktif. Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar berharap bahwa langkah ini akan memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan, menciptakan proses pemulihan yang adil, dan mengurangi kejadian bullying di sekolah-sekolah,” terangnya.
