LABUHANBATU— Polemik keterbukaan informasi dana hibah Karang Taruna di Kabupaten Labuhanbatu memasuki babak serius. Dinas Sosial (Dinsos) setempat diduga mengangkangi putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, memicu sorotan tajam terkait komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip negara hukum dan transparansi anggaran publik.

Permasalahan ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Arif Hakiki Hasibuan terkait penggunaan dana hibah Karang Taruna selama tiga tahun anggaran, yakni Rp400 juta (2022), Rp700 juta (2023), dan Rp100 juta (2024). Dokumen yang diminta bukan sekadar data umum, melainkan mencakup proposal pengajuan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dokumen pencairan, hingga laporan pertanggungjawaban.

Namun, alih-alih membuka akses informasi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, Dinas Sosial Labuhanbatu justru tidak kunjung menjalankan kewajibannya—meski sengketa ini telah melalui proses hukum panjang.

Secara hukum, perkara ini telah diputus oleh Komisi Informasi dan dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap). Bahkan, putusan tersebut telah diperkuat melalui penetapan eksekusi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dalam konteks hukum administrasi, penetapan eksekusi PTUN seharusnya menjadi titik akhir sengketa sekaligus perintah tegas bagi badan publik untuk menjalankan kewajiban. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya—putusan tersebut tidak dijalankan.

“Ini bukan lagi soal teknis administrasi atau kelalaian birokrasi. Ini indikasi pembangkangan terhadap hukum,” tegas Arif.

Sikap Dinas Sosial Labuhanbatu dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja menutup informasi
  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan pejabat melaksanakan putusan hukum
  • UU No. 51 Tahun 2009, yang membuka ruang sanksi administratif hingga uang paksa (dwangsom) bagi pejabat yang tidak patuh terhadap putusan pengadilan

Pakar hukum administrasi menilai, ketidakpatuhan terhadap putusan PTUN bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban jabatan.

Kasus ini menjadi cermin bagaimana implementasi prinsip negara hukum di tingkat daerah masih menghadapi tantangan serius. Ketika putusan yang telah inkracht saja diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar transparansi, melainkan wibawa hukum itu sendiri.

“Tidak ada pejabat publik yang kebal hukum. Jika putusan pengadilan tidak dihormati, maka sistem hukum kehilangan legitimasi,” ujar Arif.

Pihak pemohon menyatakan sikap tegas dengan mendesak:

  • Dinas Sosial Labuhanbatu segera membuka seluruh dokumen yang dimohonkan tanpa syarat
  • Bupati Labuhanbatu mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang tidak patuh hukum
  • Aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana keterbukaan informasi

Selain itu, langkah lanjutan juga disiapkan apabila putusan tetap diabaikan, termasuk melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia serta membawa perkara ke ranah pidana.

Dana hibah merupakan bagian dari keuangan negara yang bersumber dari pajak masyarakat. Karena itu, setiap penggunaannya wajib terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penutupan informasi dalam kasus ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Jika pembangkangan terhadap putusan hukum terus dibiarkan, maka bukan hanya transparansi yang runtuh—melainkan keadilan yang kehilangan makna di hadapan masyarakat.

Kepala Dinas Labuhanbatu, Syahrizal Hasibuan, saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan tidak merespon pertanyaan awak media.