PANDEGLANG – Pimpinan DPRD Pandeglang sangat mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang telah memperpanjang waktu pemutihan pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten.

Waktu perpanjangan itu, berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten nomor 286 tahun 2025 tentang perpanjangan waktu Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025 mendatang.

Hal itu disampaikan Tb Agus Khotibul Umam selaku Ketua DPRD kabupaten Pandeglang kepada media, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (26/06/2025).

Menurut Tb Agus Khotibul Umam dari Fraksi Golkar ini, bahwa keputusan Gubernur Banten yang telah memperpanjang masa berlaku pembebasan denda pajak kendaraan yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten Andra Soni adalah upaya untuk membantu masyarakat yang tidak mampu untuk membayar tunggakan atau denda pajak kendaraan yang sejak dikeluarkannya keputusan tersebut sangat disambut gembira oleh masyarakat Banten.

“Kami sebagai pimpinan dan wakil rakyat sangat mendukung langkah dan keputusan Gubernur Banten Pak Andra Soni yang telah memperpanjang waktu pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten,” ungkapnya.

“Karena memang banyak aspirasi dari masyarakat Kabupaten Pandeglang khususnya yang meminta untuk perpanjangan waktu. Dan itu dikabulkan oleh Pak Andra Soni yang telah mendengar aspirasi rakyat Banten,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Ketua DPRD Pandeglang keputusan itu sangat berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Banten dari sektor pajak kendaraan yang selama ini informasi cukup tinggi untuk pembangunan di Provinsi Banten yang dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat.

“Saya berharap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan sebaik-baiknya program Pemprov Banten untuk perpanjangan pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.