Ngawi, – Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan dua kepala desa di Kabupaten Ngawi. Kedua oknum pejabat desa tersebut ditangkap bersama tiga pelaku lainnya yang berasal dari luar daerah, yakni Sragen, Kuningan (Jawa Barat), dan Lampung Selatan, Sabtu (31/5).
Dalam keterangan, Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengungkapkan bahwa para pelaku tidak hanya mengedarkan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan harian, tetapi juga menggunakannya untuk bersenang-senang.
“Selain buat kebutuhan sehari-hari, uang palsu juga digunakan untuk senang-senang atau foya-foya,” ujar AKP Joshua.
Dari hasil pemeriksaan, uang palsu tersebut digunakan untuk membayar makanan dan minuman di warung kopi serta untuk mengakses layanan hiburan malam. Uang itu diperoleh dari sindikat asal Sragen yang dikendalikan oleh tiga pelaku berinisial AS (41), AP (38), dan TAS (47).
“Untuk ngopi dan ke tempat hiburan malam, dari pengakuannya,” tambah Joshua.
Polisi berhasil menyita barang bukti uang palsu senilai total Rp 15 miliar. Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang, baik rupiah maupun asing, seperti Real Brasil dan Dolar Amerika Serikat.
Barang bukti terbesar disita dari tangan tersangka TAS, yakni 5.040 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000, 4 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000,
1.000 lembar uang palsu pecahan 5.000 Real Brasil,91 lembar uang palsu pecahan 50 Dolar AS, 90 lembar uang palsu pecahan 100 Dolar AS
“Jumlah total yang kami amankan jika dikonversikan bisa mencapai Rp 15 miliar,” jelas Joshua.
Terhadap kelima tersangka, penyidik menerapkan pasal-pasal pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka DM, ES, dan AS dijerat dengan
Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3)
dan/atau Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011
dan/atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP
Sementara tersangka AP dan TAS dikenakan Pasal 37 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau pasal-pasal yang sama di atas “Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara,” tegas Joshua.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Polres Ngawi untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas dan pelaku lain yang terlibat.
