BANDUNG, – Pelaksanaan eksekusi rumah di Desa Mekar Saluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Jumat (12/12/2025) memicu polemik hukum yang kompleks. Peristiwa ini menyisakan dua persoalan krusial dugaan pelanggaran prosedur eksekusi dan laporan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat.
Kuasa hukum pemilik rumah, Lusiana Mulianingsih, menuding eksekusi dilakukan secara tidak prosedural. “Saat kami minta, petugas tidak dapat menunjukkan surat perintah eksekusi dari pengadilan. Yang ada hanya surat internal kejari,” ujar kuasa hukum Alres Ronaldy dari SRR Law Firm, Rabu (17/12/2025). Lebih lanjut, ia menyebut terjadi dugaan penganiayaan terhadap anak kliennya yang berusia 17 tahun saat keluarga berniat kembali ke rumah mereka.
Kuasa hukum lainnya, Davi Helkiah, memaparkan sejumlah kejanggalan prosedur
Tidak ada pemberitahuan eksekusi sebanyak tiga kali sebagaimana ketentuan, Bank Mandiri sebagai pemegang agunan tidak diberitahu, Eksekusi dilakukan padahal perkara masih berproses di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Sertifikat hak milik atas nama klien belum pernah beralih, sehingga status kepemilikan masih sah.
“Bagaimana mungkin ada eksekusi saat proses hukum belum final? Rumah ini juga bukan barang bukti dalam perkara pidana yang menjerat suami klien,” tegas Davi.
Dugaan kekerasan terhadap anak menjadi sorotan terpisah yang memperkeruh suasana. Pihak kuasa hukum menyatakan korban telah menjalani pemeriksaan visum et repertum dan laporan telah masuk dengan pasal dugaan penganiayaan (Pasal 352 KUHP). “Korban mengalami luka berdarah akibat tindakan pemaksaan,” jelas Alres.
Merespon situasi, kuasa hukum menegaskan tidak menolak hukum, tetapi menuntut kepastian dan kepatuhan prosedur. “Jika ada perintah eksekusi yang sah dari pengadilan, kami legawa. Tapi jangan ada pemaksaan dan kekerasan,” tandasnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan suasana masih tegang. Sejumlah orang tak dikenal berjaga di sekitar rumah. Polemik ini telah mengangkat isu yang lebih luas dari sekadar sengketa aset, menyentuh aspek perlindungan anak, prosedur penegakan hukum yang semestinya, dan transparansi institusi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri terkait berbagai tuduhan pelanggaran prosedur dan dugaan kekerasan tersebut. Publik kini menunggu klarifikasi dan tindak lanjut hukum dari kedua laporan yang diajukan.
