PANDEGLANG – Pesta demokrasi pada pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2025 di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten gagal dilaksanakan. Meski sudah dianggarkan dari dana desa tahap 1 tahun 2025 dengan nilai Rp 30 juta hingga Rp 40 juta untuk setiap desa.

“Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2025 gagal dilaksanakan dan akan dilantik kepala desa yang lama (mantan) jadi pada tahun 2025 ini tidak ada pemilihan kepala desa di Pandeglang dan Pejabat kepala desa (Pj Kades) akan dipulangkan ke Kantor Kecamatan masing-masing termasuk ke sekolah ” ungkap Ade Madroji asal Kecamatan Jiput Pandeglang yang akrab disapa Ade Afrido di akun tiktok miliknya, pada Minggu (03/08/2025).

Ini berdampak kepada 108 Desa yang ada di Kabupaten Pandeglang bahkan ini berlaku di seluruh Indonesia ” katanya.

Dikutip dari Poskota.co.id, Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025, membuat beberapa poin terkait pelantikan ulang dan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Pada poin kedua huruf a disebutkan, desa yang sudah melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) diminta segera melakukan pelantikan paling lambat minggu keempat Agustus 2025.

Pada huruf b, kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dan belum dilakukan Pilkades, masa jabatannya dapat diperpanjang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024.

Pada huruf c mengatur agar Bupati/Wali Kota melakukan pendataan terhadap Kades yang masa jabatannya berakhir dalam rentang waktu tersebut menyusul moratorium Pilkades.

Selanjutnya, Bupati/Wali Kota diminta segera mengubah keputusan terkait masa jabatan Kades dan melakukan pengukuhan paling lambat minggu keempat Agustus 2025.

Perpanjangan masa jabatan berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak waktu pengukuhan.

H Muslim Taufik Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang membenarkan terkait tersebut.

“Memang benar adanya Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025 terkait pelantikan ulang dan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan di Pandeglang ada 108 Kepala desa bakal dikukuhkan lagi menjadi kepala desa” kata H Muslim Taufik ke awak media,” singkatnya.