LABUHANBATU – Kinerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, berinisial HTS, S.T., kembali menjadi sorotan publik. Memasuki pertengahan 2026, sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 masih menyisakan berbagai pertanyaan, mulai dari kualitas pekerjaan, dugaan mark up anggaran, hingga transparansi penggunaan aset daerah berupa alat berat.

Sorotan tersebut mengemuka setelah sejumlah hasil pekerjaan infrastruktur, seperti jalan aspal, rabat beton, jembatan, hingga pemeliharaan rutin jalan, diduga tidak sesuai dengan nilai anggaran yang telah digelontorkan pemerintah daerah.

Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pekerjaan rabat beton di Dusun Padang Rapuan, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, dengan nilai kontrak sebesar Rp989.157.000. Berdasarkan hasil pengecekan lapangan yang diklaim dilakukan sejumlah pihak, proyek tersebut diduga mengalami mark up. Dugaan serupa juga diarahkan pada proyek peningkatan jalan dan jembatan di Jalan Naim Hasibuan, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, senilai Rp878.600.000. Sejumlah pihak menilai kondisi di lapangan tidak mencerminkan nilai anggaran yang telah dialokasikan.

Tak hanya itu, proyek Pemeliharaan Rutin Jalan Daerah dengan pagu sekitar Rp2 miliar juga menuai kritik. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang diperoleh awak media, ruas jalan di Lingkungan Padang Matinggi dan Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, dilaporkan kembali mengalami kerusakan tidak lama setelah dilakukan perbaikan.

Kondisi tersebut bahkan mendorong warga bergotong royong memperbaiki jalan secara swadaya. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan proyek serta kualitas pekerjaan yang telah menggunakan anggaran daerah.

Yang menjadi sorotan, berbagai laporan mengenai kondisi proyek tersebut disebut telah disampaikan kepada Kepala Dinas PUPR. Namun hingga kini belum terlihat adanya penjelasan maupun langkah terbuka kepada publik terkait evaluasi pekerjaan tersebut.

Pada Jumat (3/7/2026), wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada HTS melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Selain persoalan proyek, muncul pula dugaan terkait penggunaan alat berat milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Berdasarkan keterangan sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, pada awal tahun anggaran 2026 beberapa unit alat berat milik Dinas PUPR diketahui tidak berada di Workshop PUPR.

Alat berat yang dimaksud antara lain dua unit motor grader, tiga unit single drum bomag, dan satu unit baby roller. Sumber menyebut alat-alat tersebut berada di luar workshop untuk kegiatan pekerjaan, namun belum terdapat penjelasan resmi mengenai lokasi, dasar penggunaan, maupun pihak yang mengoperasikannya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai tata kelola aset daerah, terlebih setelah sebelumnya sempat mencuat dugaan penyewaan alat berat kepada pihak swasta. Dugaan tersebut hingga kini juga belum memperoleh klarifikasi resmi dari Kepala Dinas PUPR.

Minimnya respons dari pimpinan organisasi perangkat daerah tersebut dinilai berpotensi memperbesar spekulasi di tengah masyarakat. Transparansi dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar berbagai dugaan yang berkembang dapat dijelaskan secara objektif.

Di sisi lain, sejumlah sumber juga menyebut HTS belakangan jarang terlihat berada di kantor sejak awal 2026. Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen kepada yang bersangkutan. Diketahui, HTS merupakan pejabat karier yang telah lama bertugas di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu. Sebelum menjabat sebagai Kepala Dinas, ia pernah menduduki sejumlah posisi strategis, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu HTS, S.T. belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi atas berbagai persoalan yang dipertanyakan publik. Redaksi tetap membuka ruang bagi yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan sesuai dengan prinsip keberimbangan pemberitaan.