Blitar – Kasus penganiayaan yang menimpa santri di sebuah pondok pesantren (ponpes) di kawasan Pakisaji, Kabupaten Malang, kini memasuki babak baru. Salah satu pengasuh pondok pesantren, yang berinisial B, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian. Pengasuh tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap AZ (14), seorang santri asal Wonosari, Kabupaten Malang.

Kasus ini terungkap setelah tim penyidik Polres Malang mengumpulkan berbagai alat bukti yang menguatkan keterlibatan pengasuh tersebut. Menurut keterangan Aiptu Erlehana, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, bukti yang digunakan untuk menetapkan B sebagai tersangka antara lain adalah keterangan saksi-saksi, keterangan dari korban, serta hasil visum yang menunjukkan adanya luka akibat hukuman cambuk yang dilakukan oleh tersangka.

“Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti yang sudah kami kumpulkan, termasuk keterangan saksi, visum, serta ahli medis dan dari Kementerian Agama (Kemenag),” ungkap Erlehana dalam sambungan telepon, Sabtu (2/8/2025).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian menyatakan bahwa pengasuh yang terlibat dalam penganiayaan ini belum dilakukan penahanan. “Keputusan soal penahanan masih menjadi kebijakan pimpinan,” tambah Erlehana.

Tersangka B kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 80 ayat (1) mengatur pidana penjara paling lama 3 tahun, sementara Pasal 80 ayat (2) mengancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Kasus penganiayaan ini mencuat ke publik setelah AZ, santri yang mengalami penganiayaan, mendapatkan trauma healing dari tim medis dan kepolisian. Tim dokter dari Polres Malang turut membantu pemulihan mental korban yang diduga mendapatkan perlakuan kasar berupa cambukan dari pengasuh tersebut. Kejadian ini pun menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, mengingat melibatkan anak-anak dalam lingkungan pendidikan agama.

Kasus ini juga melibatkan Kementerian Agama yang memberikan pandangan terkait regulasi dan prosedur pendidikan yang aman bagi santri. Pihak Kemenag menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap pondok pesantren untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan masyarakat berharap keadilan segera ditegakkan, khususnya untuk melindungi hak-hak anak yang menjadi korban penganiayaan di lingkungan pendidikan agama.