LABUHANBATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu terkait laporan dugaan abuse of power dan korupsi berjamaah pada sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Basref, S.H., dari Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang menangani laporan dimaksud. Ia menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan oleh DPD Tim Investigasi Pidana Korupsi Indonesia (TIPKI) Kabupaten Labuhanbatu telah diproses dan ditelaah oleh pihak kejaksaan.
“Laporan tersebut sudah kami terima, kami proses, dan kami pelajari. Tahapan selanjutnya, berkas laporan kami kembalikan kepada Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Saat ini kami masih menunggu tindak lanjut berupa LHP dari Inspektorat,” ujar Basref, Jumat (2/1/2026).
Basref menjelaskan, terdapat beberapa poin penting yang perlu diklarifikasi melalui hasil pemeriksaan Inspektorat, khususnya terkait sejumlah paket proyek yang dilaporkan.
“Dari laporan yang masuk, terdapat sekitar sepuluh paket pekerjaan. Satu paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2023 diduga fiktif, sementara sembilan paket lainnya merupakan pekerjaan Tahun Anggaran 2024. Ini perlu dipastikan, apakah proyek tersebut merupakan kewenangan Dinas PUPR atau proyek desa, serta apakah terdapat dugaan tumpang tindih pekerjaan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa hasil LHP Inspektorat akan menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Intinya, kita menunggu hasil LHP dari Inspektorat. Setelah itu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada pihak pelapor,” pungkas Basref.
