Diksiber Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi telah menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Proyek senilai Rp8 miliar pada Anggaran Tahun 2022 ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Selain Dendi, Kejati juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, Zainal Fikri (Kepala Dinas PUPR Pesawaran), Syahril (Rekanan Proyek), Adal (Rekanan Proyek).
Penetapan status tersangka terhadap Dendi dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif selama hampir sembilan jam di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung, pada Senin (27-10-2025) malam. Dendi sebelumnya mangkir dari tiga panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
Sekitar pukul 23.30 WIB, Dendi keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi orange tahanan, topi, dan masker. Ia kemudian digiring ke mobil tahanan yang telah menunggu di halaman kantor Kejati Lampung, Telukbetung.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan dilakukannya pemeriksaan terhadap tiga saksi pada hari yang sama. “Yang saya dapat tiga itu, Kadis PUPR sekarang Zainal Fikri, dan dua orang lagi, tapi saya belum tahu jabatan atau perannya,” ujar Ricky kepada wartawan.
Suasana di sekitar Gedung Kejati Lampung terlihat ramai sepanjang Senin malam. Sejumlah jurnalis dari berbagai media memadati lokasi untuk memantau perkembangan kasus. Kehadiran pengacara Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, beserta timnya sekitar pukul 22.15 WIB.
Tim medis dari RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo juga terlihat memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.10 WIB untuk memeriksa kondisi para pihak yang sedang diperiksa. Aparat dari POM TNI dan Kodim 0410 Bandarlampung tampak berjaga dan disebut akan mengawal proses penahanan.
Menurut informasi internal Kejati, proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR. Penyidik menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaannya yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai jumlah pasti tersangka, besaran kerugian negara, maupun pasal-pasal yang akan dikenakan. Proses penyidikan masih terus berlangsung.
Kejati Lampung Tetapkan Mantan Bupati Pesawaran Tersangka Korupsi Proyek SPAM Rp8 Miliar
2025-10-28 09:08:28
