TANGERANG,– Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang. Dalam konferensi pers yang digelar bersama kuasa hukumnya, pada Sabtu (15/2/2025), Arsin menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi dan menegaskan bahwa dirinya juga menjadi korban dalam kasus ini.

“Saya, Arsin bin Asip, selaku pribadi maupun sebagai Kepala Desa, memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod. Situasi ini tidak kami harapkan,” ujar Arsin dengan penuh penyesalan.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pemagaran laut dan penerbitan sertifikat tanah yang menjadi viral. “Saya juga menjadi korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Ini terjadi akibat kekurangan pengetahuan dan ketidakhati-hatian dalam pelayanan publik di Desa Kohod,” tambahnya.

Kuasa hukum Arsin, Yunihar, menegaskan bahwa kliennya selalu kooperatif dalam menjalani proses hukum. Ia juga membantah keterlibatan Arsin dalam pemagaran laut maupun penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang viral.

“Saudara Arsin bin Asip telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebanyak dua kali untuk memberikan keterangan terkait penerbitan 17 sertifikat hak milik (SHM) dan 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB),” jelas Yunihar.

Yunihar juga meluruskan video yang beredar di media sosial dan dikaitkan dengan kasus pemagaran laut. Ia menjelaskan bahwa video tersebut direkam pada 6 Mei 2022, jauh sebelum pemberitaan pemagaran laut mencuat.

“Video tersebut terjadi pada 6 Mei 2022, jauh sebelum pemberitaan pemagaran laut. Saat itu, klien kami sedang melakukan sidak terhadap warga yang membuat tanggul untuk mengamankan lahan dari abrasi,” terangnya.

Yunihar juga membantah isu yang menyebut Arsin kabur ke luar negeri. Ia menegaskan bahwa kliennya selalu berada di Desa Kohod dan jarang terlihat di rumah maupun kantor desa karena ingin menjaga kondusifitas masyarakat.

Terkait penerbitan SHM dan SHGB, Yunihar menduga adanya keterlibatan pihak ketiga. Ia menyebutkan adanya dua orang berinisial SP dan C yang menawarkan bantuan untuk mengurus peningkatan alas hak tanah menjadi sertifikat pada pertengahan tahun 2022.

Yunihar berharap pemberitaan terkait kasus ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan etika jurnalistik. Ia meminta agar media tidak menyebarkan informasi yang tidak akurat atau mengandung hoaks. “Kami harap pemberitaan tetap berimbang dan tidak mengandung hoaks,” pungkasnya.