SEMARANG, Diksiber.id – Kebijakan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, terkait pembentukan Tim Percepatan dan Pengendalian Pembangunan (TP3) melalui Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2025 kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum Dio Hermansyah, SH, MH, menilai bahwa pembentukan tim ini justru bisa menghambat kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) alih-alih mempercepat proses pembangunan seperti yang diharapkan.
Dio menyampaikan keprihatinannya mengenai komposisi anggota TP3 yang menurutnya kurang profesional dan tidak sesuai dengan kebutuhan teknis. “Anggota TP3 lebih banyak berasal dari tim sukses, bukan birokrat atau akademisi yang memiliki pemahaman mendalam tentang tata kelola pemerintahan dan pembangunan,” ujarnya. Dio juga menyoroti adanya birokrat aktif yang ikut tergabung dalam tim ini, yang menurutnya menimbulkan ketidakharmonisan dalam struktur pemerintahan daerah.
Sebagai akademisi hukum tata negara yang mengajar di beberapa perguruan tinggi di Jakarta dan Malaysia, Dio menegaskan bahwa TP3 idealnya diisi oleh para ahli dan pejabat senior yang mampu merumuskan kajian berdasarkan kebutuhan masyarakat secara objektif. “Pembangunan yang efektif harus melibatkan kalangan akademis dan birokrat yang berpengalaman, bukan sekadar orang-orang tanpa latar belakang yang jelas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dio meragukan kemampuan TP3 dalam menyusun produk hukum daerah seperti Perda, Peraturan Gubernur, hingga Peraturan Presiden yang diperlukan masyarakat. Menurutnya, komposisi yang tidak tepat akan menurunkan kualitas kebijakan publik yang dihasilkan.
Selain itu, Dio mengingatkan adanya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri yang menginstruksikan penghematan anggaran dengan menghapus staf khusus yang biayanya berasal dari APBD. Ia berpendapat keberadaan TP3 sama halnya dengan staf khusus yang justru menambah beban keuangan daerah.
“Perwal TP3 ini bermasalah secara hukum. Kami akan menempuh jalur hukum ke PTUN dan jika perlu ke Mahkamah Konstitusi. Struktur dan kewenangannya bahkan melebihi pejabat eselon II dan Sekretaris Daerah, yang sangat berbahaya bagi kelangsungan pemerintahan di Semarang,” tegas Dio.
Dio juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan permainan proyek pemerintah oleh oknum dalam TP3 yang mengatasnamakan wali kota. Ia mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti untuk diserahkan ke aparat penegak hukum. “Ada indikasi praktik gratifikasi dan korupsi. Dalam waktu dekat kami akan buka ke publik siapa saja yang terlibat,” katanya.
Dio menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya langkah hukum ini sebagai upaya menjaga integritas pemerintahan daerah serta mendukung tata kelola yang transparan dan akuntabel. “Kami berharap Semarang tidak menjadi contoh buruk dalam pengelolaan pemerintahan. Ini menyangkut masa depan dan kredibilitas kota,” pungkasnya.
