BANDUNG, – Tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung yang diwakili Erwin menyatakan protes keras terhadap putusan praperadilan yang menolak seluruh permohonannya. Mereka menilai hakim mengabaikan cacat prosedural fundamental dalam penyidikan, khususnya terkait ketiadaan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Senin (12/1/26).
Dalam konferensi pers, kuasa hukum yang terdiri dari Bram & Co. dan Rohman Hidayat, S.H., M.H., menyoroti bahwa dari tujuh materi yang diajukan, poin krusial adalah ketidakabsahan penyidikan karena tidak adanya SPDP.
“Kami telah tegaskan, ketiadaan SPDP saja sudah merupakan pelanggaran prosedur. Pada sidang pembuktian Jumat lalu, dari 48 bukti yang diajukan Kejaksaan, tidak satu pun SPDP tercantum. Ini mengindikasikan dokumen itu tidak dibuat, yang merupakan cacat formil yang serius,” tegas Rohman Hidayat.
Mereka juga mengkritik singkatnya pembacaan putusan yang tidak sampai satu menit untuk perkara dengan proses persidangan lebih dari satu jam. “Ini luar biasa. Sebagai penegak hukum yang disebut sebagai ‘wakil Tuhan’, seharusnya pertimbangan hukum diberikan secara mendalam dan adil, bukan diabaikan begitu saja,” tambahnya.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa tiga ahli yang dimintai keterangan dalam persidangan telah menyatakan pentingnya SPDP dalam proses penyidikan. “Tanpa SPDP, proses itu cacat. Namun fakta persidangan ini diabaikan. Ini berbahaya bagi penegakan hukum dan keadilan prosedural,” jelas Rohman.
Meski praperadilan ditolak yang secara otomatis mengukuhkan status tersangka klien mereka tim kuasa hukum menyatakan akan mengambil segala upaya hukum lanjutan yang tersedia.
Di sisi lain, mereka mendesak Kejaksaan Negeri Bandung untuk segera melanjutkan proses hukum secara transparan. “Karena praperadilan ditolak, penyidikan harus berlanjut. Kami mendesak Kejari Bandung untuk segera memanggil Wali Kota Bandung sebagai saksi. Semua alat bukti seperti chat, handphone, dan keterangan sudah ada. Tidak ada lagi alasan untuk menunda,” tegas Rohman.
Sebelumnya, Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung telah menolak seluruh permohonan praperadilan dari pihak Erwin. Putusan ini secara hukum mengesahkan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Kejari Bandung.
